Fraksi Partai Demokrat di DPR RI sejak awal menolak tegas RUU tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Terakhir pada Sidang Paripurna DPR, Senin (05/10/2020), Fraksi Demokrat tetap memilih berkoalisi dengan rakyat, dan sepakat walkout dari pembahasan RUU Ciptaker.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dapil Bali Putu Supadma Rudana (PSR) usai walkout dari sidang paripurna mengungkapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus memantau dan mengarahkan keputusan dan sikap Fraksi Partai Demokrat untuk menolak dan walkout dari pengesahan RUU Ciptaker ini.
Supadma Rudana mengatakan, komposisi di parlemen dari 7 fraksi partai yang setuju itu 82 persen kursi parlemen. Sementara Fraksi Partai Demokrat hanya 54 kursi dan PKS 50 kursi. Jadi hanya total 18 persen menolak RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker disahkan di sidang paripurna
“Sejak awal kami tegaskan, Partai Demokrat menolak keras RUU Ciptaker ini. Dan kami akan tetap berkoalisi dengan rakyat,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Dari 9 fraksi partai perwakilan di DPR RI, Partai Demokrat salah satu partai paling lantang dan tegas menolak RUU Ciptaker sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan rakyat khususnya kaum buruh dan pekerja.
Daftar fraksi yang setuju pembahasan RUU Ciptaker yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem yang setuju dengan catatan.
Sementara itu, penegasan walkout Fraksi Demokrat disampaikan Anggota Fraksi Demokrat Benny Harman yang menginterupsi agenda selanjutnya yakni pandangan dari pemerintah. Sebelum pemerintah memberikan pandangan, sembilan fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya masing-masing di podium secara resmi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan 5 catatan penting yang perlu diperhatikan terhadap RUU Ciptaker.
Pertama. Fraksi Partai Demokrat berpendapat RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan memaksa ditengah krisis pandemi covid-19.
Kedua. RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati dan lebih mendalam terutama terkait hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketiga. Harapannya UU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.
Keempat. RUU Ciptaker ini dipandang telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
Kelima. Selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. (red)