Categories Buleleng Hukum

Fraksi di DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan 2 Ranperda Usulan Eksekutif

Singaraja (Penabali.com) – Fraksi di DPRD Buleleng mendorong dua Ranperda usulan eksekutif untuk dilanjutkan pembahasannya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas dua Ranperda yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.

Fraksi gabungan yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat – Partai Perindo yang dibacakan Ni Luh Sri Sami, sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan dua Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, I Nyoman Gede Wandira Adi, juga menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan dua Ranperda usulan Eksekutif ini disertakan dengan berbagai saran dan masukan terkait dengan penyempurnaan Rancangan Perda tersebut.

Sementara itu, Fraksi Nasdem juga sepakat dengan dua fraksi sebelumnya untuk segera melanjutkan pembahasan dua Ranperda menjadi peraturan daerah. Pandangan fraksi yang dibacakan Made Sudiarta ini mendorong agar Ranperda tersebut segera masuk ke tahapan penyusunan dan pembahasan serta dapat diatur payung hukumnya (regulasi) pada agenda sidang berikutnya.

Lalu, Fraksi Hanura dalam pandangan umumnya yang dibacakan Gede Wisnaya Wisna juga setuju dan sepakat agar Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dilanjutkan pembahasannya ke tahap selanjutnya.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng meminta Pj. Bupati Buleleng menindaklanjuti dalam agenda selanjutnya. Sementara itu, terkait dengan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng menyatakan sepakat pembahasan Ranperda tersebut dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tanggal 1 Juni 2023 bersamaan dengan lahirnya Pancasila.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pj. Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, Asisten Sekda, Forkompinda, Tim Ahli DPRD, Tim Ahli Bupati, serta undangan lainnya. (rls)