Categories Figur Hukum

Gabung di Law Firm Togar Situmorang, Frihardo Pasaribu Ingin Meraih Bintang bersama “Panglima Hukum” Togar Situmorang

Menjadi seorang advokat atau konsultan hukum merupakan profesi mulia sekaligus membanggakan.

“Selain itu saya juga ingin mencari tantangan pekerjaan yang berbeda tidak seperti kerja di perusahaan karena harus betul memahami kontruksi hukum dalam hal advice atau pendapat hukum kepada klien agar bisa maksimal baik dalam buat laporan polisi atau mendaftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Frihardo Pasaribu, SH., Minggu (26/07/2020), di Jakarta.

Karena itu, untuk memperdalam lagi kelilmuannya di bidang hukum khususnya advokat, pria berbakat kelahiran Jakarta ini memilih bergabung di Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004.

Frihardo sebelumnya mengambil jurusan ekonomi di kampus STEI Indonesia dan lulus pada tahun 2000. Ia pernah bekerja di berbagai perusahaan mulai dari kepala gudang, sampai menjadi pegawai bank di bagian collection. Namun keinginan kuatnya untuk menjadi advokat, Frihardo kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dengan mengambil konsentrasi hukum perdata.

“Bapak Togar Situmorang adalah sosok pemimpin, mentor dan rekan yang sangat baik. Beliau sering mengayomi rekan-rekan di kantor, merupakan kebanggan tersendiri bisa bekerja bersama,” ungkap pria kepala plontos asal Sumatra Utara ini.

Frihardo juga mengungkapkan profesi sebagai advokat merupakan panggilan jiwanya. Ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum terutama menghadapi konflik hukum dengan aparatur hukum seperti polisi, jaksa bahkan dalam persidangan.

Menjadi seorang advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang advokat sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar serta harus berani juga bertanggung jawab serta menghargai rekan seprofesi dalam hal menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang didalamnya ada honorium advokat, retensi, subsitusi dimana artinya dilarang keras merebut klien sebelum klien itu menyelesaikan hak dan kewajibannya terhadap advokat awal agar tidak ada kriminalisasi terhadap rekan advokat tersebut terutama dalam hal retensi baik berupa uang juga benda.

“Harapan kedepan, semoga saya bisa banyak membantu orang yang sedang bermasalah dalam bidang hukum serta melayani dan bisa memberikan kontribusi yang positif di Law Firm Togar Situmorang,” tutupnya. (red)