Denpasar (Penabali.com) – Sepanjang penyelenggaraan tahapan pemilu khususnya di Bali belum pernah terjadi penyelenggara pemilu yang tersandung tindakan pidana korupsi dan hal tersebut merupakan komitmen seluruh jajaran KPU untuk tetap berjalan pada jalur serta aturan yang benar selaku penyelenggara pemilu yang independen.
Demikian penegasan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat dan Wistle Blowing System, Jumat (24/6/2022), di Kantor KPU Bali.
Turut hadir Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Bali, dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, Otong Hendra Rahayu, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Koordinator Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam pemaparannya, Otong menjelaskan bahwa gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bagian dari 7 jenis tindakan korupsi yang wajib untuk diantisipasi jajaran pegawai instansi pemerintah sehingga tidak terjebak dalam tindakan dan praktek korupsi. Otong juga berkesempatan menyampaikan kuesioner kepada seluruh peserta terkait beberapa contoh perbuatan atau modus gratifikasi maupun benturan kepentingan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas kedinasan.
Pada akhir acara, Agung Lidartawan juga mengharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali secara bersama – sama ikut mengawasi dan mengawal tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, dalam lingkup penyelenggaraan tahapan maupun dalam pengelolaan anggaran pemilu dan pemilihan 2024 sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang sukses dalam penyelenggaraan dan sukses secara pertanggungjawaban anggaran.
Lebih lanjut ditambahkan Agung Lidartawan, keinginan KPU Bali untuk merancang dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. (rls)