Penabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Minggu (21/2/2021) pagi kemarin.
Gedung MDA yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan itu, menjadi penanda terwujudnya seluruh proses pembangunan Gedung MDA di 9 kabupaten/kota se-Bali.
Berdasarkan catatan perjuangan Gubernur Koster dengan niat tulusnya, fokus, dan lurus, pembangunan Gedung MDA di 9 kabupaten/kota telah dimulai sejak tahun 2020. Mulai dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kota Denpasar di bulan Agustus 2020.
Selanjutnya pada bulan September 2020, pembangunan Gedung MDA berlanjut di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng. Kemudian di tahun 2021, pembangunan Gedung MDA berlanjut di Kabupaten Badung pada bulan Januari dan di Kabupaten Klungkung, pada hari Minggu (21/2/2021) kemarin
Pembangunan Gedung MDA di 8 kabupaten/kota dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali dan penganggarannya menggunakan dana CSR masing-masing senilai Rp.3 milyar lebih. Dana CSR tersebut merupakan hasil dari perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster. Sementara pembangunan Gedung MDA Kabupaten Gianyar, secara mandiri menggunakan dana APBD.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur Koster melaporkan bahwa pembangunan Gedung MDA Kabupaten Klungkung dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, menggunakan dana CSR PT. Waskita Karya (Persero) senilai Rp.3,2 miliar.
“Pembangunan ini dikerjakan selama 5 bulan, dan ditargetkan tuntas pada bulan Juli tahun 2021,” jelas Agung Kartika Jaya Seputra.
Sementara itu, Gubernur Koster mengungkapkan kebijakan ini dilakukannya untuk memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Karena selama ini menurutnya, MDA Kabupaten/Kota belum memiliki kantor yang mandiri. Sehingga dengan dibangunnya Kantor MDA tersebut, para prajuru desa adat diharapkan mampu menjalankan fungsinya, memfasilitasi dan membina masalah adat, hingga meningkatkan kinerja serta peranannya secara optimal.
“Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Alasan utama Gubernur Koster menguatkan keberadaan desa adat, karena Ia sangat mempercayai dan telah terbukti bahwa desa adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali didalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. Sehingga timbul nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta bangsa Indonesia.
“Desa adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama desa Adat di Klungkung pada khususnya, dan Bali pada umumnya untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun desa adat,” tambahnya seraya menyatakan didalam membangun tata kehidupan desa adat, ia juga telah membangun pondasi yang kuat untuk desa adat, dimulai dari regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali. Kemudian dalam sejarah lemerintahan di Provinsi Bali, Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Sehingga atas kerja nyata yang dilakukannya, Gubernur Koster berharap besar program penguatan desa adat yang dilakukannya mampu membawa Bali berkepribadian dalam kebudayaan, selain mewujudkan Pulau Bali yang berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno. (red)