Jakarta (Penabali.com) – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi syarat, pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).
“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (23/09/2021).
Ia menilai, uji materil yang dimasukkan mantan kader (pro Moeldoko, red) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal pada bulan Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Didik juga menjelaskan, Menkumham memiliki Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.
“Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Ia juga meyakini para Hakim Agung memiliki integritas dan profesionalisme yang baik.
“Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita”, tutup Didik.
Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (rls)