Satu demi satu wilayah di Kota Denpasar memperketat pengawasan daerahnya dari ancaman serius pandemi covid-19. Dari pengawasan mobilitas penduduk, sosialisasi upaya pencegahan covid-19, hingga penerapan wilayah wajib masker pun terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Seperti yang dilakukan Kelurahan Penatih yang memberlakukan wilayahnya wajib masker.
“Wajib memakai masker harus diberlakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,’’ ungkap Lurah Penatih Wayan Astawa, Senin (4/5/2020).
Wajib masker ini telah diberlakukan hingga situasi mulai membaik. Namun sebelum imbauan ini diberlakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memasang spanduk dan banner di sejumlah titik kelurahan. Di tiap check point, disiagakan Satgas Gotong Royong untuk menjaga pintu masuk ke Kelurahan Penatih.
“Bagi yang melanggar atau tidak memakai masker, mohon maaf kami minta putar balik dan jangan masuk Kelurahan Penatih”, tegasnya. (red)