Categories Berita Denpasar Hukum

Golkar Bali Buka Pos Pengaduan Hukum Covid-19, Siapkan 20 Advokat Profesional

Setelah aksi nyata membantu masyarakat kurang mampu dengan menggelontorkan sembako hingga langkah-langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19, DPD Partai Golkar Provinsi Bali kembal membuat gebrakan jitu didalam membantu penanganan covid-19 terutama bagi warga terdampak.

Gebrakan itu dengan membuka layanan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma yang disediakan Golkar Bali melalui Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Provinsi Bali.

Peresmian Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, Jumat (08/05/2020).

Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra menjelaskan satgas ini dibentuk sebagai perpanjangan atau perluasan tugas BakumHAM DPD Partai Golkar Bali. Tugasnya melakukan pendampingan hukum bagi mereka yang terdampak covid-19 namun tidak memiliki akses bantuan hukum.

“Ini tugas yang harus kami jalankan dalam kondisi pemerintah dan kami di Golkar Bali sedang gencar-gencarnya membantu pemerintah menangani Covid-19”, terang Muntra.

Ada lebih dari 20 orang advokat profesional disiapkan dan ikut bergabung untuk membantu satgas memberikan pelayanan hukum bagi yang membutuhkan. Seperti pekerja yang mengalami PHK tidak melalui prosedur atau hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry (kiri), didampingi Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali, Wayan Muntra.

“Masyarakat bisa mengadukan berbagai permasalahan hukum di Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar”, jelas Muntra.

Satgas akan diberlakukan mulai hari Senin 11 Mei 2020 dan layanan dibuka hari Senin sampai Jumat pada hari kerja, pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Muntra mengatakan, untuk menghindari penyebaran covid-19, satgas maupun kepada masyarakat yang datang wajib memperhatikan protokol kesehatan.

“Ini bukan pembatasan tapi masalah kesehatan di kondisi darurat. Lindungi diri sendiri dan juga orang lain”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi banyak advokat dan praktisi hukum lainnya bergabung di Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini.

“Terima kasih para lawyer profesional yang bersedia mengabdi pada masyarakat. Ini suatu kehormatan besar bagi Partai Golkar untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dalam hal pelayanan hukum khususnya ditengah pandemi covid-19”, ungkap Wakil Ketua DPRD Bali ini. (red)