Categories Denpasar Politik

Golkar Bali Cermati Serius Raperda BUPDA, Sugawa Korry: “Ini demi masa depan dan menjaga kekuatan desa adat”

Penabali.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Bali sangat serius mencermati dari sisi substansi dan legal drafting terkait ruang lingkup Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat di Bali (BUPDA) yang cukup padat dan komprehensip.

Raperda Tentang BUPDA di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry didampingi Bakumham Partai Golkar Provinsi Bali di Sekretariat Golkar Bali, Rabu (02/06/2021), mengapresiasi langkah Gubernur Bali yang telah membuat turunan peraturan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019, karena sejalan dengan hasil Webinar Partai Golkar yang mengangkat tema, “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan yang telah diselenggarakan pada 22 Januari 2021.

Menurut Sugawa Korry, Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat di Bali ini dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi desa adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa dan/atau pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.

“Dalam Raperda BUPDA ini ada beberapa hal yang kami cermati karena kalau tidak diantisipasi sejak dini maka akan berdampak tidak baik bagi desa adat di Bali,” kata Sugawa Korry.

Ia menyebut beberapa hal yang sangat perlu dicermati itu, antara lain:

Pertama, pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 7 Sabha Perekonomian Adat Bali (SAKA) Bali adalah lembaga otoritas perekonomian adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina ….dst nya.

“Menurut hemat kami kata ‘mengatur’ tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata ‘memfasilitasi’,” sebut Sugawa Korry.

Ia kembali membeberkan yang perlu dicermati serius, yaitu pada Bab III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas Majelis Desa Adat (MDA) hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian pada Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; “Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan.

“BUPDA ini disebutkan bahwa BUPDA bergerak di jasa keuangan dan usaha-usaha sektor riil padahal desa adat itu sudah punya LPD bahkan LPD sudah punya perda tersendiri. Kami minta LPD tidak masuk dalam BUPDA, dia harus tetap tunduk pada Perda Nomor 3 Tahun 2017,” terang Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.

“Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, kami komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro,” tutur Sugawa menambahkan.

Sorotan lainnya disampaikan Sugawa Korry, adalah Bab V Bidang Usaha dan Modal, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha-usaha di sektor riil yang tidak bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan/atau usaha-usaha yang membantu berkembangnya usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha-usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA.

“Mengapa kami cermati Raperda ini karena Partai Golkar sangat serius menyikapinya karena ini demi menyangkut masa depan desa adat dalam rangka menjaga kekuatan desa adat, apa kekuatan desa adat itu yakni independensi yang selama ini sidah berjalan,” ucap kader senior Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini. (red)