Categories Denpasar Hukum Politik

Golkar Bali Cetak Buku “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat”, Sodorkan 4 Rekomendasi ke Gubernur dan DPRD Bali

Penabali.com – Partai Golkar Provinsi Bali mencetak buku tentang rumusan dan rekomendasi webinar DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Judul bukunya, “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Dukungan Keuangan”.

“Buku ini adalah hasil webinar yang kami laksanakan pada Januari bulan lalu,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry di Kantor Golkar Bali, Senin (15/02/2021).

Didampingi beberapa pengurus Golkar Bali, Sugawa Korry menerangkan webinar yang diadakan DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan mengusung tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” tersebut, mengundang para akademisi, pengamat, praktisi, para tokoh dan masyarakat termasuk dari kalangan generasi milenial. Tercatat ada 9 narasumber, 300 peserta secara online, dan 500 orang yang mengikuti melalui dampar Facebook GOLKARBALI dengan 35.000 warganet yang menjadi viewer webinar.

Dijelaskan, ruh dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah memperkuat, memperkokoh desa adat agar diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan didalam memajukan desa adat. Namun dalam aplikasinya, ada hal-hal substantif yang mengharuskan perda tersebut direvisi dan disempurnakan.

Menurut Sugawa Korry, ada tiga hal yang dirumuskan dari hasil webinar tentang desa adat tersebut. Pertama, Partai Golkar mendorong penyempurnaan terhadap hal-hal yang bersifat substantif dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kedua, terhadap hal-hal yang masih belum ditindaklanjuti maka Golkar akan segera mendorong pemerintah untuk menindaklanjutinya semisal soal pembuatan pergub. Dan ketiga, yang bersifat teknis Golkar akan memberikan rekomendasi.

“Buku ini merupakan hasil dan rumusan dari meningkatnya tersebut dan diharapkan dapat dijadikan bahan kajian dan pertimbangan oleh Gubernur Bali dan DPRD Bali serta berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka mengambil keputusan lebih lanjut,” terang Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.

Ada tiga Bab dalam buku setebal 67 halaman ini. Bab I Pendahuluan seperti latar belakang, tujuan, rumusan permasalahan, dan pelaksanaan webinar. Bab II tentang kajian kritis dan konstruktif mengenai pengajuan dan penguatan desa adat terdiri dari desa adat dalam perda dan turunannya, telaah akademik perda desa adat, penguatan desa adat, harmonisasi desa adat-desa dinas, dan pelestarian desa adat. Kemudian Bab III kesimpulan dan rekomendasi.

Foto: Jajaran pengurus Golkar Bali saat keterangan persnya di Kantor Golkar Bali, Senin (15/02/2021).

Sugawa Korry menyatakan, berdasarkan kajian, masukan, pendapat, pandangan, usulan, dan pengalaman empiris, serta hasil diskusi/pembahasan yang dirumuskan dari webinar “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat”, Golkar Bali melalui buku ini memberikan 4 rekomendasi. Yaitu:

1. Keinginan besar warga masyarakat Bali menjadikan desa adat sebagai benteng terdepan adat, agama, dan budaya adalah sebuah keniscayaan. Untuk mewujudkan keinginan dan harapan luhur itu, maka penguatan dan pemajuan desa adat suatu hal yang wajib dilakukan bersama;

2. Untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik terkait desa adat, baik ditinjau dari aspek regulasi, kelembagaan, dan dukungan anggaran harus ditindaklanjuti secara terarah, terencana, dan berkesimbungan, sejalan dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis;

3. Partai Golkar melalui doktrin karya dan kekaryaan, selalu mengajarkan kepada seluruh lapisan kader untuk bertindak cepat untuk rakyat melalui karya nyata dan memberi solusi;

4. Bertitik tolak dari tiga hal tersebut, Partai Golkar merekomendasikan kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali sesuai dengan kewenangannya untuk menindaklanjuti hasil dan rumusan webinar ini melalui:

a. Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, mengingat terdapat hal-hal substantif yang harus ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Daerah;

b. Bersamaan dengan revisi Peraturan Daerah tersebut, juga disempurnakan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut revisi Perda tersebut;

c. Selanjutnya terhadap berbagai hal yang bersifat kasuistis, diharapkan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta dilaksanakan sosialisasi-sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif.

“Revisi perda itu bukan sesuatu yang tabu, jadi ketika ada hal-hal substantif yang perlu dilakukan revisi ya harus direvisi,” tutup Sugawa Korry. (red)