Pembangunan Kantor MDA Dimulai, Gubernur Koster: “Ini bagian dari upaya perkuat adat istiadat dan kearifan lokal”

Gubernur Bali Wayan Koster disaksikan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan BUMN penyalur CSR serta undangan lainnya, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (27/1/2020).

“Keberadaan kantor ini harus betul-betul diberdayakan, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten, membina dan mengawasi desa adat sesuai peraturan daerah yang sudah disahkan dan disepakati bersama,” kata Gubernur Koster.

Kantor MDA Provinsi akan dibangun tiga lantai dan menelan biaya Rp 9,8 miliar. Pembangunannya dibiayai penuh dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN dan perusahaan lain.

“Atas partisipasi dari BUMN melalui penyaluran CSR, hingga kini sudah terkumpul Rp18,9 miliar,” kata Gubernur Koster.

Selain kantor tingkat provinsi nantinya akan diberikan pula bantuan untuk Kantor MDA di tingkat kabupaten. Di Tahun 2020 ini dicanangkan pembangunan Kantor MDA di dua kabupaten, yaitu Tabanan dan Gianyar. Untuk pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar akan bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Gianyar.

“Sedangkan untuk Kantor MDA Kabupaten Tabanan akan menggunakan dana CSR,” sambung Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Dijelaskan pria alumnus ITB Bandung ini, komitmen kuat menjaga adat dan budaya Bali diawali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang kemudian dilanjutkan dengan pengalokasian anggaran bagi desa adat sebesar Rp 300 juta per desa adat.

“Sekarang bantuan dana tersebut langsung ke rekening masing-masing desa adat, bukan lewat desa dinas lagi,” terangnya.

Gubernur Koster mengatakan, pembangunan kantor MDA ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat adat istiadat, kearifan lokal warisan leluhur orang Bali yang sudah berakar selama ratusan tahun.

“Untuk itu harus dibangunkan kantor yang representatif, berfungsi dengan baik dengan sarana dan prasarana memadai serta didukung SDM berkualitas. Selama ini, sarana pendukungnya tidak sesuai dengan nama besar Bali yang diusung. Kalau kita benar-benar komit, harus diwujudkan dengan baik,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

“Perda Desa Adat ini serta fasilitas pendukungnya adalah satu-satunya di Indonesia. Pertama kali di Bali secara khusus dibuat meskipun desa adat sudah ada sejak berabad-abad lalu. Kita sebagai generasi penerus harus bertanggung jawab mewarisi adat istiadat dari leluhur dengan komitmen serius dan nyata,” imbuhnya.

Namun demikian, dirinya juga berpesan agar desa adat yang telah diberikan fasilitas hingga landasan hukum jelas tak lantas menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya berpesan kepada jajaran desa adat, harus betul-betul bekerja dengan baik. Jangan arogan dan malah menimbulkan masalah di kemudian hari,” pesannya serius. (red)