Categories Bali Denpasar

Gubernur Bali Beri Pandangan Fraksi DPRD Soal Perubahan APBD 2025

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

Dalam sambutannya, Koster mengapresiasi masukan, saran, dan kritik yang disampaikan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mempertimbangkan data realisasi terkini dan tren pendapatan beberapa tahun terakhir, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait penurunan tarif pajak daerah akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan kebijakan keringanan PKB serta BBNKB, Koster menjelaskan bahwa hal ini berdampak pada penurunan tarif hingga hampir 40% dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, penurunan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik disebut tidak menjadi kendala karena sudah dialokasikan kembali melalui sumber dana daerah.

Soal target Pungutan Wisatawan Asing (PWA), pemerintah provinsi disebut terus mengupayakan optimalisasi penerimaan melalui pembaruan kerja sama dengan pihak terkait, sesuai ketentuan perubahan Perda PWA.

Di sisi belanja daerah, Koster memaparkan peningkatan Belanja Operasi lebih dari Rp500 miliar untuk mendukung penyesuaian kebijakan pembangunan dan program Asta Cita. Penurunan belanja modal sebesar Rp158,9 miliar dijelaskan sebagai dampak penyesuaian skema proyek multiyears, sementara pengurangan Belanja Tidak Terduga disesuaikan dengan sisa waktu tahun anggaran dan potensi keadaan darurat.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, layanan operasional Trans Metro Dewata, efisiensi anggaran di sejumlah perangkat daerah, hingga program perbaikan irigasi telah disusun sesuai aturan dan prioritas. Seluruh program yang dibiayai PWA disebut telah diarahkan sesuai peruntukan melalui sistem tagging dalam APBD.

Untuk pembiayaan daerah, rencana pinjaman Rp347,15 miliar disebut sebagai strategi menjaga keseimbangan fiskal, bukan penilaian kinerja instansi atau individu.

Menanggapi masukan di luar materi Raperda, Koster menyebut beberapa hal menjadi prioritas pemerintah, seperti penanganan infrastruktur, kemacetan, sampah, pengembangan pasar tradisional, pengendalian toko modern, hingga perlindungan lahan pertanian. Sisa tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK juga akan tetap dimanfaatkan sambil menunggu kebijakan pusat.

Koster menutup penjelasannya dengan komitmen melakukan penyesuaian postur Raperda Perubahan APBD 2025 untuk mengakomodasi program prioritas nasional dan masukan dari DPRD. “Semoga pembahasan berikutnya dapat menyepakati Raperda ini menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat bagi masyarakat Bali,” ujarnya. (ika)