Categories Bali Denpasar

Gubernur Bali Dukung Pansus TRAP DPRD Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan

Denpasar (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Senin (22/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus dalam menertibkan berbagai pelanggaran, sekaligus menegaskan agar setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten.

Rapat kerja ini turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, BLH, hingga Dinas Pertanian. Dari pihak legislatif, hadir Ketua Pansus TRAP Made Suparta bersama jajaran anggota, di antaranya Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya, dan Budiutama.

Usai pertemuan, Made Suparta menjelaskan bahwa Gubernur sangat mengapresiasi kinerja Pansus. “Kami dan Gubernur memiliki visi yang sama dalam penataan ruang, pengelolaan aset, dan perizinan. Kerja kami mendapat dukungan penuh,” ujarnya.

Suparta mencontohkan, saat Komisi I DPRD Bali mendorong penertiban kawasan Bingin hingga keluar rekomendasi pembongkaran, Gubernur Koster bersama Bupati Badung berada di garda terdepan dalam eksekusi. Langkah tersebut kemudian berlanjut pada pembentukan Pansus TRAP, yang kini aktif melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi.

“Beberapa di antaranya Pantai Lima di Badung yang seharusnya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi sudah berdiri bangunan, penutupan Magnum di Canggu, hingga peninjauan ke kawasan Nuanu City atau Luna Beach Club,” jelas Suparta.

Selain itu, musibah banjir bandang yang melanda Bali juga menjadi perhatian. Pansus menemukan sejumlah persoalan seperti alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan, dan pelanggaran sempadan sungai. “Kami sudah melakukan sidak ke beberapa lokasi, termasuk area usaha milik warga asing yang berdiri di atas lahan mangrove di Sidakarya. Kasus serupa juga ada di Padanggalak, depan Hongkong Garden,” tambahnya.

Menurut Suparta, semua temuan ini akan ditindaklanjuti dengan tegas. Gubernur bahkan menegaskan agar langkah penertiban dilakukan keras demi memberi efek jera. “Jika pelanggaran fatal, bangunan bisa dibongkar. Kalau hanya melanggar izin, usaha bisa ditutup,” tegasnya.

Politisi asal Tabanan ini menekankan, Pansus bersama pemerintah daerah akan terus bergerak menjaga tata ruang Bali. Ia menyebut sejumlah kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan aset hingga izin usaha di Mal Bali Galeria juga akan ditindaklanjuti.

“Ini menyangkut masa depan Bali. Tata ruang harus ditegakkan, aset negara tidak boleh disalahgunakan, dan izin usaha yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam rapat, Gubernur Koster juga mengingatkan agar Pansus tidak gentar menghadapi pihak yang mencoba berlindung di balik nama tokoh atau pejabat. “Kalau ada yang mengaku punya beking, tetap harus ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Suparta. (rls)