Gubernur Bali Tegaskan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Benoa

“Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Usul Perubahan Perpres 51/2014”

Terkait adanya isu penerbitan izin lokasi amdal reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bali telah melakukan beberapa langkah untuk menyikapi isu tersebut. Salah satu poinnya adalah sikap tegas Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan tetap menolak Reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Saat kampanye di pilgub lalu, janji saya menolak reklamasi. Sekarang sudah jadi gubernur maka lebih keras dan tegas lagi menolak reklamasi teluk benoa”, tegas Gubernur Bali Wayan Koster, saat keterangan persnya kepada awak media, di ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Jumat (28/12).

Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat keterangan persnya, di ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Jumat (28/12).

Sikap tegas tersebut, lanjut Gubernur Koster, karena tak sesuai visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dimana pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia Bali, dan budaya Bali secara sekala dan niskala.

“Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat secara adil dan merata”, jelas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Untuk meyakinkan dan memantapkan sikap tegas itu, Gubernur Koster telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Dalam surat tersebut Gubernur mengusulkan untuk mengubah Perpres No. 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, diluar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.

Gubernur Koster menyerahkan Surat kepada Presiden Jokowi yang diterima Sekretaris Kabinet Pramono AW, di ruang kerja Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (28/12).

Orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Bali ini, juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa diluar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali. (red)