Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri acara Pajaya-Jayaan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2020 – 2025, Pajaya-jayaan Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri, Pasikian Paiketan Yowana, dan Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Masa Bakti 2020 – 2025, Sabtu (19/12/2020) di Utama Mandala Pura Samuan Tiga, Gianyar.
Usai menghadiri upacara Pajaya-Jayaan, Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini selanjutnya menjadi saksi Pangukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota se-Bali Masa Ayahan Isaka 1942-1947 atau Masa Bakti Tahun 2020-2025 di lokasi yang sama.
Ada 9 Bendesa Madya Kabupaten/Kota yang dikukuhkan. Yaitu Bendesa Madya Kabupaten Tabanan Drs. I Wayan Tontra, Bendesa Madya Kabupaten Bangli I Ketut Kayana, Bendesa Madya Kota Denpasar A.A. Ketut Sudiana, Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia, Bendesa Madya Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara, Bendesa Madya Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Bendesa Madya Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budharsa, Bendesa Madya Kabupaten Badung, A.A Putu Sutarja, dan Bendesa Madya Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana.
Atas dikukuhnya Bendesa Madya Kabupaten/Kota se-Bali, Gubernur Koster yang didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri, Ny. Putri Suastini Koster memanfaatkan momentum tersebut untuk mengajak seluruh desa adat solid, kompak, kokoh, teguh, dan komitmen didalam memperkuat dan menjalankan tatanan kehidupan di desa adat.
“Jika mau menjaga adat istiadat, agama, budaya di Bali tempatnya itu ada di desa adat. Jadi boleh dikatakan desa adat ini bentengnya dari keberlanjutan adat istiadat, agama, budaya, dan kearifan lokal di Bali, sehingga desa adat diharapkan agar bisa mem-filter hal-hal yang berdampak negatif,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sementara itu Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya melaporkan bahwa selama proses pemilihan Bendesa Madya di kabupaten/kota ini, semuanya berjalan dengan lancar dan diputuskan dengan musyawarah mufakat.
“Atas dikukuhnya Bendesa Madya, saya memohon kepada Bendesa Madya, termasuk Pasikian Paiketan Krama Istri, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang untuk bersatu melestarikan adat istiadat dan budaya Bali dari ancaman budaya lain demi bersatunya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Acara Pangukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota Se-Bali Masa Ayahan Isaka 1942-1947 atau Masa Bakti Tahun 2020-2025 ini turut dihadiri Kapolda Bali Irjend Pol. Putu Jayan Danu Putra. (red)