Categories Berita Denpasar

Gubernur Koster Ajukan 3 Ranperda di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali

Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan penjelasan terkait tiga ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (12/2/2020).

Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali. Hal tersebut tercantum dalam rancangan Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru dengan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.

“Berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi,” kata Gubernur Koster.

Dirinya mengharapkan pimpinan dan anggota dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali.

“Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi nangun sat kethi loka Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sembari menambahkan apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali.

Gubernur Koster menerangkan, Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali terdiri dari 12 bab dan 74 pasal. Sementara Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal. Sedangkan Ranperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal.

“Materi ini sudah dipersiapkan serius oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi dan misi gubernur,” lanjutnya.

Mantan anggota Komisi X DPR RI ini mengatakan Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan bagian dari pengaturan terkait Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.

Dalam ranperda ini juga akan dibangkitkan kembali taksu atau aura Bali sehingga betul-betul hidup dan punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali. Ranperda tersrbut juga mengatur tentang kuliner lokal, olahraga tradisional, usadha, dan berbagai kearifan lokal yang akan diangkat kembali dari hulu sampai hilir. Event kesenian dan kebudayaan juga ditambah seperti Festival Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan event Bali World Culture Celebration yang akan dihelat akhir tahun ini.

“Ini soal serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban karena dalam sejarahnya Bali adalah peradabannya dunia, suatu pusat peradaban dunia, berdasarkan sejarah dan hasil riset. Bali disebut sebagai Padma Bhuwana,” ujar gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur juga menjabatkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda ini akan menata pariwisata yang dihadapkan dengan berbagai persoalan mulai dari sampah hingga tata kelola kepariwisataan yang kurang beres.

“Ranperda ini juga sekaligus memperkuat pariwisata berbasis budaya sehingga pariwisata kita menjadi berkualitas dan berkelanjutan,” sebut alumni ITB ini.

Sementara itu terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan akan mengatur Rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Tenaga medis, sarana dan prasarananya akan diintegrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan kesehatan berbasis kecamatan dan dilengkapi aplikasi.

“Rumah sakit swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berjanji akan mengoelesaikan ketiga ranperda tersebut dalam waktu satu setengah bulan.

“Kebijakan yang belum maksimal akan kita genjot terus,” ucapnya singkat.

Pejabat asal Tabanan ini menyebut gerak cepat Gubernur Bali Wayan Koster 33 produk hukum daerah dalam kurun waktu 1,5 tahun, patut ditiru para anggota legislatif.

Dalam 1,5 tahun kepemimpinan Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, ada 3 Perda yang sudah diundangkan dan 7 Ranperda. Sementara ada 16 Pergub sudah diundangkan, sedangkan 7 Ranpergub masih menunggu giliran. Sehingga total ada 33 kebijakan yang akan dicanangkan. (red)