Sejak tahun 2005, berbagai komponen masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
Karena pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang-Undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang-Undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan Negara Bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-Undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.
Di era kekinian, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, juga tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa Bali memerlukan Undang-Undang tersendiri, bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, tetapi agar sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional,” ucap Gubernur Koster dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (10/12/2019), di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Guna merealisasikan keinginan masyarakat Bali tersebut, Gubernur Koster sejak setahun lalu telah membentuk tim untuk menyusun draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali beserta naskah akademiknya yang dirumuskan sesuai dengan arahan visi pembangunan Bali ke depan.
Gubernur Koster menerangkan, Materi dan Sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal. Yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
“Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi, satu pulau satu pola dan satu tata kelola dalam satu kesatuan wilayah yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali untuk mewujudkan kehidpan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (red)

