Categories Berita Denpasar

Gubernur Koster Berhasil Tangani Defisit Anggaran

Pemerintah Provinsi Bali dibawah komando Gubernur Bali Wayan Koster berhasil menangani defisit anggaran yang sempat dialami Pemprov Bali.

Defisit ini mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan akhirnya bisa ditangani dengan baik. Dengan demikian, APBD Bali kembali siap dijalankan dalam bentuk kegiatan seperti sediakala.

“Defisit ini sudah berhasil ditutup melalui berbagai usaha, jadi Perubahan APBD Tahun 2019 ini sehat, lebih berkualitas, serta memberikan kepastian bagi penyelenggaraan kegiatan oleh Pemprov Bali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda pembacaan Gubernur Bali terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8).

Gubernur Koster menyampaikan, dilakukannya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk 2019 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak. Disamping itu, perubahan APBD juga didorong adanya program dan kegiatan yang mendesak perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2018 audited.

Disampaikan pula adanya penambahan pendapatan daerah pada APBD Induk Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 sebesar kurang lebih 175 miliar, yang awalnya mencapai Rp 6 triliun 323 miliar, sehingga total mencapai Rp 6 triliun 498 miliar.

Sementara itu, terkait pembacaan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Koster menyampaikan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka menyusun perangkat daerah yang efektif dan responsif untuk mendukung pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hasil evaluasi yang dilakukan mengakibatkan perubahan perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada.

Hal yang penting dalam penataan Perangkat Daerah saat ini menurut Gubernur Koster adalah pembentukan 2 instansi baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai wujud keseriusan dan kepedulian Pemprov Bali akan menjaga adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi sumber nilai-nilai tata kehidupan krama Bali.

“Dengan adanya penataan ini diharapkan perangkat daerah di Provinsi Bali lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 antara Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali. (red)