Categories Berita Denpasar

Gubernur Koster Keluarkan Instruksi Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Instruksi ini disampaikan kepada bupati/walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Bali, Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Koster menyerukan, pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah belajar di rumah kepada peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Kedua, bekerja di rumah. Ketiga penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Keempat, kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung, dan seruan terakhir masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah dari rumah atau tidak keluar rumah.

Seruan berikutny, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Kemudian memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali.

“Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Gubernur Koster, Kamis (02/04/2020), di Denpasar.

Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan, Gubernur Koster meminta untuk meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. Bupati/Walikota se-Bali juga diminta melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

“Saya mohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab sehingga penyebaran pandemi covid-19 tidak makin meluas dan memakan banyak korban lagi,” pesannya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga menghimbau dan memohon kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali bahwa selama masih ada pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali.

“Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya juga memohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah daerah setempat dengan tertib dan disiplin, dan mengajak semuanya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir.

Penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.

Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah Bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (red)