Pembangunan Bali ke depan akan dilakukan secara terpola, terencana dan menyeluruh dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Bali akan duduk bersama dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai prioritas yang sama. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali tahun 2005-2025 menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (14/1).
Dalam penjelasan Gubernur tentang kedua Raperda tersebut, Gubernur Koster mengatakan pembangunan Bali dilaksanakan dengan konsep Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) yang berlangsung secara sistematis, masif, dan dinamis dalam tataran lokal, nasional dan global. “Untuk mewujudkan Bali Era Baru, penyelenggaraan pembangunan Bali harus dilakukan dengan paradigma/pendekatan yang meliputi berbagai aspek,” ujarnya.
Pertama, jelas Gubernur Koster, pembangunan bersifat Holistik. Membangun seluruh wilayah Bali secara terpola, terencana, terarah dan terintegrasi yang memastikan adanya keseimbangan, pemerataan, dan keadilan pembangunan antar wilayah Kabupaten/Kota se-Bali. Kedua, pembangunan bersifat integratif.
“Pemerintah Provinsi Bali harus membangun kabupaten/kota, bukan membangun di kabupaten/kota secara parsial dengan tujuan, sasaran, dan obyek yang berbeda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” jelasnya. Untuk itu, Ia menambahkan, proses perencanaan harus dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, pembangunan berbasis perencanaan yang bersifat sinergis dalam konteks kepentingan membangun kabupaten/kota se-Bali, yang wilayah kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. “Sehingga Pemerintah Provinsi harus lebih banyak berperan sebagai koordinator, regulator, dan fasilitator, bukan sebagai operator langsung”, kata Gubernur asal Buleleng ini.
Keempat, pembangunan berbasis kepemimpinan kultural. Ia menjelaskan, Gubernur Bali sebagai Kepala Pemerintahan di daerah dan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah harus menerapkan kepemimpinan yang lebih mengedepankan kepemimpinan kultural, bukan formalistik yang bersifat hirarki dan struktural dalam memimpin pembangunan Bali yang didalamnya terdapat Bupati/Walikota yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, pembangunan dengan pendekatan satu kesatuan wilayah. Bali yang wilayahnya sangat kecil dan memiliki sumber daya sangat terbatas, maka pembangunan Bali harus dilakukan dengan pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Dan terakhir, pembangunan yang berpihak pada kepentingan Bali. Pembangunan Bali dalam berbagai sektor, khususnya yang berkaitan dengan kepariwisataan, maka untuk menjawab adanya berbagai tantangan dan permasalahan yang bersifat lokal, nasional, dan global diperlukan kepemimpinan yang lurus, lascarya, prinsipil, berani dan tegas. Bersikap lurus dalam mengambil posisi terutama terkait penegakan peraturan perundang-undangan, kepemimpinan yang berani dalam nindihin Gumi Bali, guna menjaga dan memelihara Genuine Bali, termasuk kepemimpinan yang berani melakukan terobosan kebijakan baru terhadap segala upaya untuk memajukan Bali. (red)