Denpasar (Penabali.com) – Secara rinci, Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan poin penting dari Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka:
1) Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih;
2) Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya;
3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy);
4) Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan;
“Pemedek atau pengunjung itu wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” ujar Gubernur Koster, Senin (3/4/2023), di Denpasar.
Kedua, dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 juga berisi larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut diberlakukan pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pelaku UMKM pengguna kios dan los juga dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi
Gubernur Koster secara tegas juga melarang pamedek/pengunjung membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
“Pemedek berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran dan jangan membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan,” pesan Koster. (red)