“3 Ormas Sepakat Jaga Kedamaian Bali”
Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya di ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1/2019), memberi surat peringatan kepada tiga ormas yaitu Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu sesuai dengan kewenangan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan termasuk menindaklanjuti Surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 perihal rekomendasi terhadap ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster memperingatkan selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada ketiga ormas tersebut, ormas dilarang keras melakukan tindak kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Jika melanggar larangan tersebut, maka ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terhadap oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala dan niskala dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara niskala.
Gubernur Koster menerangkan, Pemerintah Provinsi Bali juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat. Kebijakan tersebut menurut mantan anggota DPR RI itu sangat sejalan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yaitu menjaga ketentraman, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keharmonisan tata kehidupan masyarakat Bali.
“Oeh karena itu kami mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten serta bekerjasama secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi Bali”, ujar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Memang dalam surat Kapolda Bali tersebut meminta agar membubarkan ormas jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dan organized crime. Namun demikian, Gubernur Koster menyatakan telah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat yang pada prinsipnya menghendaki tetap terjaganya keamanan dan kenyamanan yang sesuai dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yaitu menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keharmonisan tata kehidupan masyarakat Bali.
“Saya sudah berbicara ngobrol dari hati ke hati ke pimpinan ketiga ormas tersebut dan saya kira tidak ada orang lahir cita-cita hidupnya melakukan kejahatan pasti ingin melakukan hal yang bermanfaat positif bagi masyarakat dan saya sebagai gubernur harus memperlakukan mereka sebagai anak-anak saya yang wajib saya bina”, ungkap Gubernur dari Desa Sembiran Buleleng ini.
Di akhir keterangannya, orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Bali ini mengatakan, untuk menunjukkan kepada masyarakat Bali, tiga Ormas telah bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi pemilu serentak pilpres dan pileg pada 17 April 2019. (red)