Di tahun 2020 Indonesia dan khususnya Provinsi Bali tidak luput dari guncangan perekonomian yang diakibatkan pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang hingga saat ini masih terus diupayakan penanganan dan pemulihannya.
“Ditengah ketidakpastian ini, APBN hadir sebagai alat kebijakan kontra siklus (contracyclical) yang berperan untuk menjaga kestabilan ekonomi untuk mampu bertumbuh positif,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan serangakian Penyerahan DIPA APBN dan Transfer ke Daerah serta Dana Desa Tahun Anggaran 2021, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Berkaitan dengan itu, Gubernur Koster minta penggunaan APBN 2021 harus didukung oleh kebijakan yang tepat dan betul-betul fokus, terukur, terarah dan kredibel dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Gubernur Koster menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia, yang pada pokoknya menekankan: (1) Memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat; (2) Meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran; (3) Akselerasi belanja, terutama pada kuartal I tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi; (4) Seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.
Prioritas nasional tahun 2021 yang didukung pencapaiannya dengan alokasi anggaran, diantaranya untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana serta perubahan iklim sekaligus memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan keamanan dan transformasi pelayanan publik.
Atas dukungan dana APBN yang ditetapkan lebih awal ini sekaligus memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo, Gubernur Koster menegaskan kepada para bupati/walikota dan pimpinan instansi vertikal untuk melakukan langkah-langkah, antara lain mengoptimalkan pemanfaatan anggaran TKDD untuk mendukung upaya penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengamanan sosial, serta pelaksanaan program prioritas nasional, memperbaiki perencanaan anggaran dan segera membelanjakan anggaran yang tersedia dengan perencanaan yang matang, sehingga realisasi anggaran tidak menumpuk di akhir tahun serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, pengawasan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan APBN dan APBD di instansi masing-masing.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi Bali Tri Budhianto, menyerahkan langsung DIPA secara simbolis kepada 14 unsur perwakilan Forkopimda (Kodam IX/Udayana, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar), Satuan Kerja (Satker) dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tertinggi, dan perwakilan Satker pendukung Program PEN (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Universitas Udayana, TVRI Bali, Rumah Sakit Umum Sanglah, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, BPK Perwakilan Provinsi Bali), dan Satker unsur Pemerintah Daerah/OPD dan Pelaksana Pilkada (Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali).
Selain menyerahkan DIPA, Gubernur Koster juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 (sembilan) Bupati/Wali Kota.
Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bali menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2021 dilakukan oleh pemerintah pada bulan November 2020 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2021.
Untuk tahun 2021, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Organisasi Perangkat Daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai sebesar Rp.12,198 triliun. Terdiri atas:
a. DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat sebanyak 351 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp.12,04 triliun;
b. DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 47 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp.160,18 miliar. Adapun alokasi TKDD untuk daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali adalah sebesar Rp.11,848 triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi Bali sebesar Rp.2,858 triliun;
2. Kabupaten Badung sebesar Rp.0,755 triliun;
3. Kabupaten Bangli sebesar Rp.0,908 triliun;
4. Kabupaten Buleleng sebesar Rp.1,453 triliun;
5. Kabupaten Gianyar sebesar Rp.0,986 triliun;
6. Kabupaten Jembrana sebesar Rp.0,764 triliun;
7. Kabupaten Karangasem sebesar Rp.1,143 triliun;
8. Kabupaten Klungkung sebesar Rp.0,792 triliun;
9. Kabupaten Tabanan sebesar Rp1,230 triliun;
10. Kota Denpasar sebesar Rp.0,959 triliun.
Acara penyerahan DIPA di Provinsi Bali ini dilaksanakan secara hybrid (virtual dan secara langsung), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada seluruh menteri/pimpinan lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada hari Rabu (25/11/2020). (red)