Categories Bali Berita Inovasi

Gubernur Koster Sodorkan Ranperda Kontribusi Wisatawan

“Koster: Pengenaan Kontribusi Wisatawan Punya Tujuan Lestarikan Alam, Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan Kearifan Lokal Bali”

 

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/12).

Suasana Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/12).

Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan pengenaan kontribusi wisatawan ini memiliki tujuan diantaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, memberdayakan desa adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. Pengenaan kontribusi ini akan dikenakan bagi wisatawan mancanegara dan domestik yang berkunjung ke Bali dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali.

“Wisatawan mancanegara akan dikenakan $10 per orang dan wisatawan nusantara Rp. 25.000 per orang dan dikenakan hanya satu kali dalam sekali kunjungan ke Bali, tata kelola pengenaan dan pengelolaanya akan diatur dalam Pergub”, jelasnya dihadapan anggota dewan provinsi.

Dalam sidang paripurna yang juga turut dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Desa Adat dimana pengaturan desa adat ini memilki tujuan diantaranya untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa adat serta memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat desa adat.

Penguatan desa adat ini memiliki fungsi penguatan parhyangan, pawongan, dan palemahan, penguatan sistem dan pelaksanaan hukum adat serta penguatan lembaga perekonomian desa adat. Ditambahkannya, pemberdayaan dan pelestarian desa adat diarahkan pada terwujudnya pembangunan kualitas kehidupan krama desa adat berdasarkan ajaran serta nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali, terwujudnya pelestarian kebudayaan Bali yang mampu menyaring secara selektif pengaruh budaya asing, serta suasana yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi desa adat dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri krama desa adat.

”Untuk itu saya harap kedua ranperda ini bisa dibahas dan segera terselesaikan secepatnya, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mendapatkan persetujuan bersama, dan pada akhirnya dapat kita tetapkan, “ harap Gurbernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *