Categories Bali Denpasar

Gubernur Koster Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Bali Soal Dua Raperda

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (30/6/2025).

Di awal penyampaiannya, Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan kritik dan masukan yang bersifat korektif. Menurutnya, pandangan tersebut akan menjadi bahan perbaikan untuk menyempurnakan substansi kedua Raperda. “Semua masukan yang disampaikan fraksi akan kami pelajari dan tindak lanjuti demi memperkuat kualitas dokumen yang sedang dibahas,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada visi-misi kepala daerah periode 2025–2030, yang dipadukan dengan regulasi nasional dan dokumen perencanaan jangka panjang seperti RPJPD 2025–2045 dan Agenda Bali 100 Tahun (2025–2125).
Indikator dan target dalam RPJMD dirumuskan secara realistis dan terukur, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Koster menegaskan bahwa RPJMD ini bukan hanya kelanjutan program sebelumnya, tetapi juga menjadi landasan strategis untuk mewujudkan “Bali Era Baru” yang berkelanjutan.

Menanggapi masukan DPRD terkait penyempurnaan rumusan pasal dan redaksional, Koster menyatakan kesediaannya melakukan penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk memastikan Raperda memenuhi kaidah hukum yang baik dan jelas.

Koster menyambut baik usulan pengalihan sebagian anggaran ke sektor produktif, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia juga memaparkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp57,7 miliar telah dialokasikan dalam Rancangan APBD Perubahan 2025.

Dana dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan digunakan sesuai amanat Perda No. 2 Tahun 2025, meliputi pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, peningkatan layanan pariwisata, serta biaya operasional pemungutan.

Perbedaan pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijelaskan sebagai akibat perbedaan antara tahun ajaran dan tahun anggaran. Sementara itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disertai defisit dan SiLPA tinggi dipandang sebagai hal yang wajar dalam pengelolaan anggaran, selama tetap transparan dan sesuai aturan.

Gubernur menyebut pihaknya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif melalui rencana bisnis dan target dividen yang jelas. Pemerintah daerah juga sedang mengkaji pendirian BUMD baru untuk memperkuat perekonomian Bali.

Pendapatan dari sewa aset daerah dan Pusat Kebudayaan Bali telah dicatat sesuai standar akuntansi berbasis akrual. Terkait pinjaman daerah, Koster menegaskan bahwa dari total plafon Rp1,4 triliun lebih, pinjaman sebesar Rp842 miliar pada tahun 2024 tidak terealisasi. Sementara dana SiLPA sekitar Rp623 miliar telah dimasukkan dalam RAPBD Perubahan 2025.

Mengakhiri tanggapannya, Gubernur Koster mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pembahasan lanjutan. Harapannya, kedua Raperda dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Bali. (rls)