Categories Bali Denpasar

Gubernur Koster Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Bali Terkait Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pusat Kebudayaan Bali

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD 2026 dari Rp4,2 triliun menjadi sekitar Rp3,9 triliun bukan karena pesimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan langkah realistis untuk menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas program pembangunan.

“Penyesuaian target ini dilakukan secara rasional berdasarkan tren realisasi pendapatan serta kebijakan akuntansi yang lebih hati-hati,” ujar Koster. Ia juga menambahkan bahwa dalam perubahan APBD 2025, terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp94 miliar yang berasal dari pengembalian hibah kepada KPU, Bawaslu, dan Polda Bali.

Terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Gubernur menjelaskan bahwa target tahun 2026 justru meningkat menjadi Rp196 miliar dibandingkan Rp193 miliar pada tahun sebelumnya. Sementara itu, target pungutan wisatawan asing (PWA) tahun depan ditetapkan sebesar Rp500 miliar dengan pertimbangan perlunya penguatan koordinasi dan penyempurnaan teknis pemungutan bersama instansi terkait.

Dalam aspek belanja daerah, Koster memaparkan bahwa anggaran belanja pegawai tahun 2026 mencapai lebih dari Rp2,5 triliun, belum termasuk alokasi gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialokasikan pada pos belanja barang dan jasa. Ia juga menyatakan sepakat dengan usulan DPRD agar pegawai honorer dan non-ASN yang masih tercecer diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK.

Menindaklanjuti sejumlah regulasi terbaru, seperti Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah tahun 2026, Pemprov Bali akan melakukan penyesuaian postur RAPBD baik pada aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Ia menegaskan bahwa dasar hukum pendirian perseroan, termasuk akta notaris dan rencana bisnis, telah ditetapkan. Penyertaan modal ini diarahkan untuk membiayai perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, pembangunan zona inti nonkomersial, serta mendukung operasional perseroan.

“Rencana penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai aset daerah. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.

Koster juga membuka kemungkinan bagi pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, sebagaimana disarankan oleh DPRD.

Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan di luar pembahasan dua raperda tersebut. Semua saran, katanya, akan menjadi bahan koordinasi untuk mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga pembahasan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga kedua raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Koster. (ika)