Gubernur Koster Tepati Janji Terbitkan Sertifikat IG Garam Kusamba di Kemenkumhan RI

Klungkung (Penabali.com) – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyatakan keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dipimpin Menkumham RI, Yasonna Laoly melalui perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster, sangat diapresiasi.

“Atas terbitnya IG Garam Kusamba Bali ini, maka garam tradisional lokal Bali di Kusamba resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah, sehingga ini merupakan langkah yang bagus guna meningkatkan pemasaran garam Kusamba di pasar tradisional dan pasar modern atau toko swalayan pada khususnya,” kata Anak Agung Gde Anom, Senin (24/01/2022).

Lebih lanjut Agung Anom mengatakan, dengan adanya semangat dari Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung yang terus memberikan keberpihakan terhadap para petani garam dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan terus mengkampanyekan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali, maka semangat ini harus disambut pemerintah di Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

“Karena keluarnya Sertifikat IG Garam Kusamba adalah sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan,” ujarnya.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Klungkung baik di legislatif maupun eksekutif untuk bersama-sama seluruh masyarakat Klungkung memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini, supaya para petani kita merasakan manfaatnya. Begitu juga pasar tradisional, pasar modern, atau toko dan swalayan di Klungkung agar mulai menjual garam Kusamba,” seru Agung Anom.

Untuk lebih meyakinkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini diserap pasar, Agung Anom mendesak Pemkab Klungkung segera menerbitkan Peraturan Bupati Klungkung yang berpihak kepada produk lokal di Kabupaten Klungkung.

“Jadi, hanya dengan cara seperti inilah ekonomi Kabupaten Klungkung akan bangkit perlahan-lahan, pasca pandemi Covid-19,” tandasnya.

Ajakan pemanfaatan garam Kusamba dan produk lokal Klungkung yang digaungkan tokoh Puri Akah ini, merupakan bukti keseriusan untuk secara bersama-sama menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, hingga konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor Kelautan/Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

“Saya juga mengajak Pemkab Klungkung agar kembali berinovasi dengan terbitnya IG Garam Kusamba dari Kemenkumham RI ini, dimana diharapkan ada gebrakan untuk pemanfaatan garam Kusamba ini, seperti membranding garam Kusamba dengan kemasan yang ramah lingkungan untuk dipasarkan di pasar modern atau swalayan. Kemudian agar citarasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, maka Pemkab Klungkung agar berpartisipasi memberikan bantuan palung garam, serta menjembatani kerjasama antara petani garam melalui koperasinya dengan pengusaha kuliner, restaurant dan hotel yang ada di Klungkung,” ajaknya dengan nada positif.

Agung Anom menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Klungkung saat ini sedang berjuang melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung untuk melindungi kawasan pesisir Kabupaten Klungkung yang memiliki potensi didalam mengembangkan produksi garam, agar kawasan pesisir ini tidak habis dimanfaatkan sebagai fasilitas pariwisata semata.

“Kami sedang membuat Ranperda RTRW melalui Bapemperda DPRD Klungkung, dimana dalam Ranperda itu kita sudah menekankan untuk melindungi wilayah atau tempat masyarakat mencari nafkah salah satunya seperti di pesisir Pantai Kusamba, selain juga melindungi radius kesucian Pura,” pungkasnya. (rls)