“Gubernur Koster Buka Musrenbang Provinsi Bali”
Arah kebijakan dan program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali adalah sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan humi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai Pancasila 1 Juni 1945. Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang kawista, Bali yang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (8/1) pagi.
Menurut Gubernur Koster, penyusunan secara bersamaan dua dokumen penting pembangunan daerah Bali ini, dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Latar belakang perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dilakukan karena adanya beberapa pertimbangan yakni adanya perubahan yang mendasar pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Bali yang mengacu pada visi dan misi Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2018.
“Selain itu juga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dengan adanya perubahan kebijakan nasional maupun daerah serta dinamika perkembangan daerah, sehingga arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Bali tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini. Serta proses perumusan dan substansi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 harus disesuaikan dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Ditambahkan Gubernur Koster, mengingat periode implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 berada pada tahap ketiga dan keempat (atau tahap terakhir) dari RPJPD Provinsi Bali 2005-2025, maka visi, misi, dan program prioritas “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menjadi pedoman utama dalam perubahan RPJPD Provinsi Bali tersebut.
“Sementara penyusunan RPJMD 2018-2023 merupakan kewajiban saya sebagai Gubernur Bali, sebagai penjabaran visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan daerah Bali dalam 5 tahun ke depan. Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Nenengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 secara utuh berpedoman pada RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Dokumen ini selanjutnya akan dijabarkan dalam RPJPD dan RPJMD di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Sementara untuk di Provinsi Bali, dijabarkan dalam KUA-PPAS dan APBD Semesta Berencana setiap tahun. Mulai Tahun 2019 ini, Bali sudah menerapkan Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) secara utuh dan menyeluruh,” ulasnya.
Lebih jauh dikatakannya, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menuju Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama yakni dimensi pertama, bisa menjaga/memelihara keseimbangan alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali (Genuine Bali). Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan, dan dimensi ketiga, memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi/menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang. Dimensi ketiga merupakan suatu manajemen resiko (risk management) dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan dan tantangan baru di masa yang akan datang.
“Visi dan Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan fokus pada pembangunan yang merupakan penataan fundamental Bali, mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep Sad Kertih yaitu atma kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih, dan jagat kertih,” terang Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Pembangunan Bali dilaksanakan dengan konsep Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) yang berlangsung secara sistematis, masif, dan dinamis dalam tataran lokal, nasional, dan global. Untuk mewujudkan Bali Era Baru, penyelenggaraan pembangunan Bali harus dilakukan dengan paradigma/pendekatan yang meliputi berbagai aspek yaitu pembangunan bersifat holistik yang artinya membangun seluruh wilayah Bali secara terpola, terencana, terarah dan terintegrasi yang memastikan adanya keseimbangan, pemerataan, dan keadilan pembangunan antar wilayah kabupaten/kota se-Bali. Selanjutnya pembangunan bersifat integratif yakni Pemerintah Provinsi Bali harus membangun kabupaten/kota, bukan membangun di kabupaten/kota secara parsial dengan tujuan, sasaran, dan obyek yang berbeda antara provinsi dengan kabupaten/kota. Untuk itu proses perencanaan harus dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Mulai tahun 2020 antara Bapedda Litbang Provinsi Bali dan kab/kota se-Bali harus duduk bersama agar bisa sektor-sektor pembangunan yang akan dilaksanakan bisa terintegrasi. Pembangunan berbasis perencanaan yang bersifat sinergis dalam konteks kepentingan membangun kabupaten/kota se-Bali, yang wilayah kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga Pemerintah Provinsi harus lebih banyak berperan sebagai koordinator, regulator, dan fasilitator, bukan sebagai operator langsung. Kecuali yang memang ditentukan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pembangunan Bali kedepan dengan pendekatan Satu Kesatuan Wilayah. Bali yang wilayahnya sangat kecil dan memiliki sumber daya sangat terbatas, maka pembangunan Bali harus dilakukan dengan pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Dengan demikian pembangunan kedepan akan berpihak pada kepentingan Bali.
“Pembangunan Bali dalam berbagai sektor, khususnya yang berkaitan dengan kepariwisataan, maka untuk menjawab adanya berbagai tantangan dan permasalahan yang bersifat lokal, nasional, dan global diperlukan kepemimpinan yang lurus, lascarya, prinsipil, berani dan tegas. Bersikap lurus dalam mengambil posisi terutama terkait penegakan peraturan perundang-undangan, kepemimpinan yang berani dalam nindihin Gumi Bali, guna menjaga dan memelihara Genuine Bali, termasuk kepemimpinan yang berani melakukan terobosan kebijakan baru terhadap segala upaya untuk memajukan Bali,” imbuhnya.
Gubernur Koster berharap musrenbang ini mampu menjabarkan visi-misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ke dalam rumusan program-program pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terpadu berdasarkan skala prioritas, dengan sasaran dan outcome yang jelas dan terukur, serta dalam implementasinya dapat menyentuh dan memenuhi kebutuhan masyarakat Bali.
“Seluruh jajaran perencana pembangunan bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bali, harus terus bekerja keras, berkoordinasi, dan bersinergi, dalam pelaksanaan program pembangunan, serta dalam menghadapi dinamika dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks, untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam laporannya menyampaikan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Musrenbang Provinsi Bali ini merupakan wahana bagi pemangku kepentingan dan pelaku pemerintahan secara keseluruhan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan RPIPD Semesta Berencana Tahun 2005-2025 dan Rancangan RPIMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan pembangunan,” jelasnya. (red)