Jawa Timur (Penabali.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/9/2021) pagi, melaksanakan upacara peringatan HUT ke-61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kanwil BPN Provinsi Jatim, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Turut hadir dalam giat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kepala kanwil DJKN Jatim, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Danrem 084/BJ Surabaya, Asintel Kejati Provinsi Jatim, Pejabat Utama Polda Jatim, Kepala OPD Provinsj Jatim, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, BBSW Brantas PUPR Provinsi Jatim dan Kepala Kantah Wilayah Jatim.
Kegiatan diawali dengan pemberian santunan dari Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim dan Danrem 084 BJ Surabaya, kepada 10 anak yatim piatu perwakilan dari Pondok Pesantren Jabalnoer, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”. Tema dimaksudkan, melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia, dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI dan penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya secara simbolis oleh pembina upacara kepada perwakilan yang ditunjuk serta dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan yang ditunjuk dengan jumlah 362 sertifikat.
Rinciannya: Pemerintah Kabupaten/Kota 225 Sertifikat, BUMN (PT. PLN) 79 Sertifikat dan Kementrian Lembaga Kota Surabaya, Mojokerto, Kota Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang 58 Sertifikat. (rls)