Denpasar (Penabali.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan seminar dengan tema “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial”, bertempat di Gedung Agrokomplek lantai 4, Kampus Udayana Jalan P.B. Sudirman, Denpasar, Rabu (11/05/2022).
Seminar yang mengangkat topik tentang hak cipta konten penyiaran ini dibuka Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara yang juga didampingi Yuliandre Darwis selaku Komisioner KPI Pusat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara menyatakan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintahan dengan perguruan tinggi dalam hal perlindungan hak cipta konten ini sangat penting untuk dilakukan. Terlebih, isu ini menjadi isu yang sangat krusial untuk dibahas karena terkait dengan kesejahteraan para pencipta konten atau kreator, baik dalam industri konvensional maupun digital.
“Seminar ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog bagi para praktisi di bidang media komunikasi dan penyiaran, akademisi dan juga mahasiswa untuk bertukar gagasan terkait permasalahan hak cipta konten penyiaran di media sosial,” ungkap Prof. Antara.
Prof. Antara juga berharap seminar ini dapat membantu memperoleh akar permasalahan dan solusi terbaik. Sehingga hasilnya dapat menjadi bahan kajian dalam rangka mendorong perlindungan terhadap penyebaran konten siaran di media sosial.
Sejalan dengan hal itu, Yuliandre Darwis dalam sambutannya juga turut mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta konten penyiaran sangat memerlukan dukungan banyak pihak, termasuk dukungan dari perguruan tinggi.
“Terima kasih untuk Universitas Udayana telah memberi ruang kolaborasi yang positif bagi terselenggaranya acara seminar kali ini. Dengan begitu setidaknya kita sudah berbuat hal baik untuk negara ini,” tutur Darwis.
Penyelenggaraan seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama yaitu Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kominfo RI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., dari Universitas Padjadjaran, dan juga Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H., selaku praktisi kekayaan intelektual.
Ketiga narasumber tersebut banyak membahas terkait perlindungan hak citpa konten penyiaran di sosial media, copyright, hukum atau aturan hak cipta, serta dinamitas produksi konten yang dewasa ini dialami oleh banyak media di Indonesia. Ketiga narasumber juga sepakat mengatakan bahwa kegiatan yang membahas perlindungan hak cipta konten penyiaran seperti ini dapat menjadi katalisator atau penggerak bagi upaya untuk membuat hukum penyiaran menjadi hukum yang progresif.
Acara seminar yang diselenggarakan secara offline ini dihadiri 100 orang peserta. Keseluruhannya terdiri dari kalangan praktisi penyiaran, baik itu media televisi maupun online, akademisi di lingkungan Universitas Udayana, dan juga para mahasiswa. (rls)