Denpasar (Penabali.com) – Bertempat di halaman Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Senin (26/07/2021), Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan beras untuk masyarakat kurang mampu di seluruh Bali guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan beras yang akan diberikan kepada masyarakat sebanyak 100 ton, didistribusikan secara bertahap. Tahap pertama didistribusikan pada hari ini sebanyak 45 ton dimana masing-masing kabupaten/kota diberikan 5 ton. Tahap kedua akan didistribusikan pada bulan Agustus 2021.
Bantuan diserahkan langsung Gubernur Koster melalui Bupati/Wali Kota se-Bali di Jaya Sabha Denpasar yang ditandai dengan pelepasan kendaraan truk pengangkut beras ke 9 kabupaten/kota se-Bali.
Gubernur Koster mengharapkan agar Bupati/Wali Kota segera menyalurkan bantuan beras ini kepada masyarakat yang memerlukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.
“Bupati/Wali Kota agar berkoordinasi dengan para Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayah masing-masing guna mempermudah penyaluran bantuan serta memastikan penerima bantuan tepat sasaran,” tegas Gubernur Koster dihadapan para kepala daerah se-Bali.
Dana yang dipakai untuk membeli beras bersumber dari gotong royong secara tulus ikhlas semua pimpinan perangkat daerah dan pegawai Pemerintah Provinsi Bali yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dana yang terkumpul baru mencapai Rp.814.750.000,-. Dana masih terus dihimpun sesuai target untuk bisa membeli beras sebanyak 100 ton.
“Bantuan ini merupakan bentuk rasa empati dan kebersamaan semua Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Pegawai sesuai dengan arahan Gubernur Bali,” kata Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah dan Pegawai yang telah ikut berpartisipasi secara bergotong royong dengan meyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pegawai untuk membantu masyarakat yang terbebani akibat pengendalian aktivitas usaha selama berlakunya PPKM Level 3 Covid-19.
Gubernur Koster mengharapkan agar krama Bali terus mematuhi dengan tertib dan disiplin untuk melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 Covid-19.
“Saya sangat memahami bahwa penerapan PPKM Level 3 Covid-19 sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 varian Delta yang menular sangat cepat melaui klaster keluarga dan kantor,” tutupnya. (rls)