Buleleng (Penabali.com) – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hari kedua pada Senin, (28/11/2022), dilakukan di dua tempat yakni di SMPN 1 Singaraja dan SMPN 6 Singaraja.
Seleksi berupa penilaian observasi sedang dilaksanakan oleh tim penilai berasal dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Ditemui saat mengawasi, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, mengatakan pelaksanaan penilaian observasi telah terlaksana tahapannya 60%, namun dirinya optimis bahwa hari ini penilaian dapat dirampungkan. Rinciannya, 843 orang peserta telah terdata, sedangkan proses yang tersisa masih terdapat penilaian dari guru pengawas karena perbandingannya 1 pengawas menilai 50 guru, lain dengan jumlah penilaian bagi kepala sekolah dan guru senior.
Astika menambahkan, mekanisme seleksi penerimaan Calon PPPK Guru terbagi menjadi Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3). Guru P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Selanjutnya Guru P2 peserta yang terdata sebagai eks Tenaga Honorer K-II yang tidak termasuk Guru P1. Kemudian Guru P3 Guru non-ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.
“Guru yang bisa mengikuti pelaksanaan penilaian observasi ini hanya Guru P2 dan P3.”ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika pelaksanaan yang dimulai dari kemarin itu (Minggu 27 November), memiliki kendala seperti sistem dari pusat down, sehingga sempat mengalami penundaan pelaksanaan hingga jam 2 siang, namun sesuai informasi dari helpdesk pusat bahwa penilaian dapat dilanjutkan pada kediaman masing-masing penilai, selama guru penilai memiliki ketersediaan perangkat dan jaringan.
“Hari ini sudah berjalan dengan baik, dan waktu yang tersedia sudah cukup,” ujarnya.
Di akhir, dirinya menegaskan bahwa kualifikasi guru yang mengikuti seleksi ini wajib memiliki pendidikan minimal S1 sesuai dengan linearitasnya, penyesuaian terkait ijazah yang tidak linear sudah ada SK 5457 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur tentang kesesuaian penentuan menjadi guru kelas atau guru mata pelajaran.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Seririt, Nyoman Suyasa, yang mengikuti penilaian observasi, menilai kegiatan tersebut sangat baik yang diikuti kepala sekolah dan guru senior yang menilai calon guru PPPK dari sekolah masing-masing. Adapun aspek penilaian meliputi sikap dan perilaku, cara mengajar, dan tentang kepribadian.
Dirinya mengatakan guru yang mengikuti seleksi calon PPPK di sekolahnya berjumlah 8 orang yang merupakan kualifikasi guru P3 yang sudah memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
“Semoga kedepannya berjalan baik dan semuanya lolos menjadi guru PPPK,” pungkasnya. (rls)