Klungkung (Penabali.com) – Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Rabu (17/8/2022), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum kepada narapidana di seluruh Indonesia. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klungkung.
Rutan Klungkung sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengusulkan sebanyak 72 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum pada tahun ini dan yang mendapatkan remisi sebanyak 67 orang WBP.
Bupati Kabupaten Klungkung, I Nyoman Suwirta, hadir secara langsung menyerahkan remisi kepada 67 orang WBP Rutan Klungkung.

“Saya atas nama Pemerintah RI, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” tutur Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam sambutannya yang disampaikan Bupati Suwirta.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Klungkung I Made Supartana menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati Klungkung beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022.
“Pada tahun ini kami mengusulkan sebanyak 72 orang WBP untuk mendapatkan remisi dan yang SK Remisinya turun sebanyak 67 orang WBP untuk Rutan Klungkung,” jelas Supartana.
Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I dan 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (rls)