Penabali.com – Pada hari ketiga pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, tim yustisi yang terdiri dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Dishub dan Pecalang yang dibagi ke empat wilayah kecamatan di Kota Denpasar dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan pada Rabu (13/01/2021) malam kemarin tim yustisi menjaring 3 pelanggar yakni toko yang masih buka melewati waktu yang di tentukan. Dimana 3 pelanggar ini diperingati dan langsung diminta menutup warung untuk mengikuti jam operasional di masa PPKM ini.
“Ini semua sesuai dengan ketentuan dari Instruksi Mendagri, batas operasional mall dan pusat perbelanjaan serta tempat usaha lainnya sampai pukul 21.00 WITA. Jadi jika masih ada yang melewati kami peringati dan jika masih membandel terpaksa akan kami tindak tegas,” terangnya.
Untuk itu saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Dan juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Selain sidak jam operasional juga diadakan sidak masker dengan tujuan untuk mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya. (red)