Categories Denpasar Hukum

Hina Gubernur Bali dan Diduga Memuat Berita Bohong, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Bali

Sejumlah orang dari berbagai kalangan pada Senin (21/12/2020), mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali guna melaporkan dua akun media sosial facebook atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan.

Made Nanda diduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster. Sedangkan Sudiarsa Wayan membuat postingan yang mengandung muatan berita bohong serta menyesatkan.

Menurut salah seorang pelapor, I Dewa Nyoman Rai, S.H., akun media sosial facebook atas nama Made Nanda membuat postingan berupa gambar/foto Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat yang berbunyi: ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter N******* (sensor, red) KOSTER!”.

Menurutnya, jelas maksud dalam akun tersebut ditujukan langsung kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali. Para Pelapor menyatakan isi kalimat dalam postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”N******* KOSTER” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan. Mengingat kata “n*******” tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti yang tidak baik/patut dan kasar sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan/diucapkan dan ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat Gubernur Bali.

Maka dari itu patut diduga akun media sosial facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Itu menurut saya sudah penghinaan, kami sebagai masyarakat ikut berpartisipasi memberi dukungan kepada kepolisian untuk memanggil mereka,” Dewa Rai kepada awak media.

Selain melaporkan akun media sosial facebook atas nama Made Nanda, pihak pelapor juga melaporkan akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan yang membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan.

Dewa Rai mengatakan dalam postingan itu yang bersangkutan memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut: “Gubernur bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”.

Bagi pelapor, postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali menghimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru, sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

“Itu berita bohong dan kami yakin Gubernur (Wayan Koster, red) tidak akan menyarankan hal semacam itu,” kata Pelapor.

Ia mengatakan langkah hukum ini sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para Pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial.

Dalam hal terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, maka segala perbedaan pandangan/pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat, dan bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. (red)