Categories Bali Millennial

Hindari Body Shaming, Togar Ajak Netizen Cerdas Bermedsos

Hindari Body Shaming, Togar Ajak Netizen Cerdas Bermedsos

 

Denpasar. Pesatnya kemajuan teknologi dan informasi saat ini, telah memberi pengaruh signifikan terhadap gaya hidup masyarakat. Tak sedikit pula, kemajuan IT memberi manfaat positif bagi kehidupan masyarakat, namun juga kemajuan IT justru terkadang dimanfaatkan untuk berperilaku ataupun berkomentar kurang baik atau negatif. Salah satunya body shaming (mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau bentuk tubuh orang lain). Perilaku ini bukan lagi menjadi hal baru di Indonesia. Namun kian berbahaya dan berdampak massif jika dilakukan dan disebarkan via media sosial (medsos).

 

“Netizen Indonesia karakternya kerap nyinyir bahkan banyak yang sampai tergoda melakukan body shaming, mengejek bentuk fisik orang lain di medsos. Ini sungguh berbahaya baik bagi korban maupun pelakunya,” kata advokat kawakan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., saat ditemui di Denpasar, Kamis (29/11/2018).

 

Menurut Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu, dampak negatif bagi korban body shaming ini apalagi dilakukan di medsos cukup serius karena sangat mengganggu kondisi psikologis korban. Ketika bentuk tubuhnya diejek, korban tidak hanya sakit hati tapi bisa kehilangan rasa percaya diri, stres, depresi dan kehilangan kendali. Bahkan yang lebih serius dampaknya bisa berujung pada bunuh diri.

 

“Sejumlah riset di negara maju menunjukkan korban bunuh diri juga dipicu adalah perlakuan body shaming baik secara langsung maupun di medsos. Jadi betapa berdosanya pelaku body shaming jika sampai yang diejeknya menderita bahkan bunuh diri,” ujar Togar yang kerap dijuluki ‘panglima hukum’ ini.

 

Berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun ketentuan dari Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

 

Ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

 

“Kalau tidak mau dibui hanya karena mengejek bentuk tubuh orang baik di medsos ataupun di dunia nyata, jangan lakukan body shaming,” kata Togar mengingatkan.

 

Tidak hanya perempuan, laki-laki, orang tua, bahkan anak muda banyak yang menjadi korban dari body shaming itu sendiri. Sejak awal body shaming menjadi tren untuk bahan candaan saja, namun lama kelamaan menjadi serius untuk menjelek-jelekkan seseorang. Menurut Togar sesungguhnya kaum milenial kerap kali menjadi korban dan pelaku dari body shaming. Tapi tidak juga menutup kemungkinan menyerempet kaum ibu-ibu (emak-emak). Menurut Togar yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar ini, yang rentan menjadi korban body shaming adalah anak muda dan kaum ibu-ibu. Apabila keterlaluan bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib disertai alat bukti yang cukup.

 

“Jadi mulai sekarang saya imbau kepada semua pihak. Siapapun, khususnya yang anak-anak muda dan kaum ibu-ibu, berhati-hati dan cerdaslah dalam bermain di sosial media. Karena istilah mulutmu harimaumu sudah mengalami pergeseran menjadi statusmu, harimaumu,” tutup pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu. (rls.tmc)