Denpasar (Penabali.com) – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk 14 orang tersangka pengedar dan tindak pidana narkotika sejak 1 Januari sampai dengan 17 Januari 2023.
Adapun ke-14 orang tersangka tersebut masing-masing 7 (tujuh) orang tersangka sebagai pengedar dan 7 (tujuh) orang pemakai dengan total barang bukti (BB) sabu 813,86 gram dan extacy sebanyak 10 butir (3,80 gram)
Dari 14 orang tersangka tersebut, salah satu tersangka merupakan residivis berinisial KAW yang terjerat kasus narkoba tahun 2020.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, memaparkan dari 14 kasus yang ditangani terdapat 5 kasus dengan barang bukti (BB) besar tersangka masing-masing berinisial WP (28) berprofesi sebagai tukang ojek beralamat di daerah Sidakarya, Denpasar Selatan, SR (30) seorang karyawan kafe beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan dengan BB 2 plastik klip sabu berat bersih 784,11 gram BB.
“Adapun modus dari kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana dan di atas plafon kamar tersangka yang berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta. (red)