Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana SPI, Senat Unud: Dana SPI itu Masuk Rekening Negara

Denpasar (Penabali.com) – Menyikapi dugaan kasus korupsi dana SPI yang menyeret Rektor Unud Prof. Antara, Senat Universitas Udayana angkat bicara.

Menurut Ketua Senat Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Gede Mahardika, M.S., perguruan tinggi dapat meminta iuran kepada calon mahasiswa. Prof. Mahardika mengatakan, iuran itu sah digunakan untuk pengembangan sarasana prasarana penunjang pendidikan.

“Berdasarkan atas informasi yang kami terima jadi jumlah SPI yang disetor adalah sebanyak 330 sekian miliar penggunaannya untuk pembangunan fisik dari tahun 2018 sampai sekarang jumlahnya 440 sekian miliar,” tuturnya di Denpasar, Kamis (30/3/2023).

Didampingi Sekretaris Senat Unud, Prof. Dr. Budi Susrusa, Prof. Mahardika mengatakan bahwa itulah fakta sebenarnya dari penggunaan SPI yang telah disetorkan ke rekening negara selama ini yang menunjukkan seluruh prosesnya sesuai dengan aturan.

“Kalau aturannya khan SPI disetor melalui rekening negara dan kemudian penggunaannya melalui DIPA, jadi universitas menyusun DIPA untuk menggunakan anggaran tersebut,” jelasnya lebih jauh.

Ketua Senat Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Gede Mahardika, didampingi Sekretaris Senat Unud, Prof. Dr. Budi Susrusa (kiri). (foto: ist.)

Sebagai informasi, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

“Secara pribadi saya melihat pak rektor (Prof. Antara, red) adalah orang yang menurut saya sangat tegas dan sangat inovatif di dalam pengembangan-pengembangan universitas. Kalau kita melihat dari performance Udayana misalnya sekarang dibangun sarana prasarana itu saya melihat ada sebuah kemajuan disitu,” ucap Guru Besar Fakultas Peternakan Unud ini.

Ia berharap, kasus yang tengah membelit Universitas Udayana saat ini tidak sampai mengganggu pelayanan di bidang pendidikan. Karena itu, Senat Unud tetap menghormati proses ini sesuai koridor-koridor hukum yang ada, tetapi di internal Unud diharapkan tetap fokus memberikan pelayanan pendidikan kepada mahasiswa sehingga proses akademik bisa berjalan dengan baik.

“SPI itu disetorkan oleh orang tua langsung ke rekening negara dan itu yang mungkin secara pastinya itu bisa dilihat di bukti-bukti karena jejak itu pasti ada. Kalau kita lihat SPI itu sebenarnya bukan hanya Unud, semua perguruan tinggi pun melakukan itu melakukan iuran SPI itu,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *