Categories Berita Denpasar

I Kadek Diana dan I Dewa Nyoman Rai Akhirnya Sepakat Berdamai

Dua kader banteng moncong putih yang juga anggota DPRD Bali, I Kadek Diana dan I Dewa Nyoman Rai, akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai. Keduanya berdamai setelah dimediasi oleh pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Jumat pagi (17/5), di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Perdamaian antara I Kadek Diana dan I Dewa Nyoman Rai dituangkan kedalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi yaitu I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Made Suparta.

“Sehubungan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Paripuna Gedung DPRD Provinsi Bali telah terjadi perkelahian perang tanding antara Kami Kedua Belah Pihak yang mengakibatkan saling melapor di Polda Bali dan mengakibatkan rusaknya nama baik dan kehormatan PDI Perjuangan, oleh karenanya Kami Kedua Belah Pihak sepakat membuat Surat Penyataan yang isinya sebagai berikut,” demikian isi surat pernyataan yang ditandatangani I Kadek Diana dan I Dewa Nyoman Rai.

Oleh karenanya, Kami Kedua Belah Pihak Sepakat membuat Surat Pernyataan yang isinya sebagai berikut:

Pertama, bersedia mencabut laporan polisi yang dibuat di Polda Bali;
Kedua, bersedia berkelakuan baik dengan tidak mengulangi tindakan-tindakan memalukan yang merusak nama baik dan kehormatan Partai serta mencederai kepercayaan rakyat terhadap Partai;
Ketiga, bersedia saling memaafkan dan meminta maaf kepada Partai PDI Perjuangan, kepada publik dan masyarakat Bali khususnya, yang ke semua permintaan maaf tersebut dimuat di media massa;

Keempat, bersedia mengikuti segala bentuk Instruksi dan Kebijakan Partai, serta tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai;
Kelima, Kedua belah pihak siap bersumpah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan perbuatan merusak dan menodai nama baik dan kehormatan Partai;
Keenam, kedua belah pihak siap dan bersedia dipecat sebagai anggota dan kader Partai serta dikenakan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali apabila melanggar kesepakatan dan hal-hal tersebut di atas;

Selain dihadiri langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang juga Gubernur Bali Wayan Koster, kesepakatan damai juga disaksikan langsung Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali IGN Jaya Negara bersama pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. (red)