Categories Bali Denpasar

I Putu Indrabayu Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Jembrana Periode 2023–2028

Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana periode 2023–2028 pada Selasa (1/7/2025). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan secara daring dari Kantor KPU Provinsi Bali, sesuai Keputusan KPU Nomor 581 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PAW Anggota KPU Kabupaten Jembrana.

Dalam acara tersebut, I Putu Indrabayu resmi diambil sumpahnya sebagai anggota KPU Kabupaten Jembrana oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik dan mengingatkan pentingnya menjaga integritas, bekerja keras, serta mengabdi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap dedikasi dan pengabdian seluruh anggota yang dilantik hari ini terus ditingkatkan, dengan bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Afifuddin.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa meski pelaksanaan pelantikan dilakukan secara virtual, hal tersebut tidak mengurangi kekhidmatan prosesi.

“Hari ini sudah resmi lengkap di Jembrana. Walaupun pelantikannya tidak dilakukan di Jakarta dan berlangsung secara daring, pelaksanaannya tetap khidmat sesuai arahan Ketua KPU RI. Saya berharap dengan bergabungnya saudara Bayu, kinerja KPU Jembrana semakin baik, solid, dan mampu menjalankan tugas dengan maksimal,” ungkap Lidartawan.

Dengan pelantikan ini, komposisi keanggotaan KPU Kabupaten Jembrana kini telah kembali lengkap untuk masa jabatan 2023–2028. KPU Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kinerja penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota demi terciptanya pemilu yang profesional dan berintegritas. (rls)