Denpasar (Penabali.com) – Lokasi bandara Bali Utara akhirnya ditetapkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penetapan ini dilakukan Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali.
Lokasi baru bandara tersebut akan tercantum di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Perubahan Provinsi Bali dan diikuti penyesuaian RTRW Kabupaten Buleleng.
Salah seorang pengusaha Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, menyambut positif lokasi bandara Bali Utara di tempat baru. Ia berharap di lokasi baru ini tidak lagi terjadi polemik sengketa lahan dengan masyarakat yang berimbas urungnya pembangunan bandara Bali Utara.
“Semoga di tempat baru (Sumberklampok, red) sudah dilakukan kajian kelayakan untuk bandara dan juga tidak ada polemik dengan masyarakat,” ujar Owner sekaligus Direktur PT Oriental Indrakila Persada (OIP) ini, Minggu (24/07/2022).
Ida Bagus Oka Gunastawa sangat mendukung percepatan pembangunan bandara Bali Utara, karena dengan adanya bandara baru ini bisa memecah konsentrasi pelancong yang masuk Bali. Sehingga pemerataan antara Bali Selatan dan Bali Utara maupun Bali Barat dan Timur bisa segera terwujud.
“Dengan bandara baru di Bali Utara tentu akan memeratakan pembangunan, pariwisata dan ekonomi ke Bali Utara. Efeknya tentu bisa berimbas ke Bali Barat dan Bali Timur untuk pengembangan pariwisatanya,” ungkap Ida Bagus Oka Gunastawa.
Setelah penetapan lokasi, selanjutnya Bandara Bali Utara ini akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan agar ditetapkan secara definitif.
Sebelumnya, lokasi bandara Bali Utara ditetapkan di wilayah Buleleng Timur tepatnya di kecamatan Kubutambahan, tetapi karena sengketa lahan kemudian Pemprov Bali memindahkan lokasi bandara ke Sumberklampok di Buleleng Barat. (rls)

