Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia bekerja sama dengan Institute For Politics, Peace and Security Studies (IPPSS) mengadakan kegiatan webinar mengambil tema “Gerakan Khilafah dan Kebijakan Pemerintahan dalam Menangani Ormas Anti Pancasila”, Jumat (04/09/2020).
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., menilai webinar ini sangat menarik untuk diperbincangkan lebih hangat lagi sebab hal ini sudah menjadi permasalahan yang sangat serius yang sedang dihadapi bangsa ini.
Paham khilafah menurut Togar Situmorang, menjadi sangat bermasalah di Indonesia karena berupaya memaksakan kehendak kepada semua orang untuk mendirikan negara atas agama tertentu.
“Padahal, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam agama dan suku yang sangat majemuk. Pemaksaan kehendak itu tidak sejalan dengan semangat ideologi bangsa yang mengayomi semua identitas Indonesia,” ungkapnya.
Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menilai dengan melihat kondisi masyarakat yang seperti itu, tentu akan lebih baik jika setiap elemen bangsa dapat menerima adanya perbedaan identitas dan menebarkan sikap saling toleransi terhadap sesama. Hal itu tentu akan menjadi ketakutan yang signifikan bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Kita semua juga harus memahami bahwa khilafah tidak bisa berkembang di Indonesia karena bertolak dengan sistem pemerintahan Indonesia yang sudah disepakati bersama sejak kemerdekaan 1945,” ujar Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini sembari menambahkan jika propaganda tentang khilafah dipaksakan, maka hal tersebut berpotensi terjadi benturan yang bisa menimbulkan perang saudara.
Advokat yang kerap disapa “Panglima Hukum” ini juga menilai bahwa saat ini Indonesia juga tengah dihadapkan dengan ancaman kelompok atau ormas yang menentang Pancasila sebagai falsafah bangsa.
Presiden Joko Widodo sangat konsisten menjalankan amanat negara hingga tegak menangkal kaum radikal tersebut.
“Musuh kita saat ini adalah ormas anti Pancasila dan otak di belakangnya adalah diduga kelompok oligarki dari orba,” sebut advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Walaupun sudah ada Undang-Undang Ormas, Togar Situmorang menyebut bahwa regulasi tersebut seperti tidak terlalu memiliki taring yang tajam untuk membasmi ormas-ormas semacam itu. Ironisnya sudah ada Perppu Ormas dan jadi UU, tapi belum bisa menggigit dan untuk mengeksekusi ormas-ormas yang anti Pancasila.
Kelompok anti Pancasila itu sering kali menuding kelompok-kelompok masyarakat berbeda dengan agama mereka dengan sebutan PKI. Padahal sampai saat ini pun, tudingan semacam itu tidak pernah sampai bisa dibuktikan secara faktual.
“Pada intinya jangan sampai ada orang atau kelompok yang berani mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia, bahkan ingin mengganti ideologi Pancasila,” tegas anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.
“Mari kita bersama bersatu padu baik itu pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia serta seluruh lapisan elemen negeri untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” ini. (red)