Categories Denpasar Kesehatan

Iklan Obat dan Makanan Dilarang Pakai Bintang Iklan dari Kalangan Pejabat

“BPOM Temukan 753 Iklan Tak Penuhi Ketentuan”

 

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar merilis beberapa ketentuan diantaranya larangan iklan obat dan makanan yang memakai bintang iklan dari kalangan pejabat politik, tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, atau tokoh masyarakat yang menganjurkan langsung penggunaan produk. Selain itu, ada beberapa hal yang juga dilarang seperti mencantumkan klaim berlebihan. Misalnya klaim aman, klaim tidak berbahaya, bebas atau tidak ada efek samping, klaim jaminan panjang umur, dan sejenisnya.

“Iklan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan banyak kami temukan. Ini harus jadi catatan penting bagi produsen,” kata Kepala BPOM Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., saat acara sosialisasi terkait sejumlah peraturan periklanan produk obat dan makanan serta pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).

Aryapatni juga menerangkan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar mencatat jumah iklan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dari tahun ke tahun terus meningkat.

Dijelaskan, pada 2016 dari 701 iklan obat dan makanan, ditemukan sebanyak 50,3 persen yang tidak memenuhi ketentuan. Naik pada 2017 menjadi 45,7 persen dari 1.697 iklan. Lalu naik lagi menjadi 753 iklan tidak memenuhi ketentuan atau 40 persen dari total 1.883 iklan pada tahun 2018.

Sejumlah temuannya yakni rancangan iklan belum disetujui, iklan tidak sesuai dengan rancangan yang disetujui. Lalu iklan berlebihan, nomor izin edar tidak terlihat, spot peringatan perhatian tidak terlihat, nama produsen tidak terlihat hingga nama zat adiktif tidak terlihat.

“Tindak lanjut hasil pengawasan ini, BPOM Denpasar telah memberikan peringatan keras kepada produsen, lalu tindak lanjut langsung ke lokasi usaha produsen,” ujar Aryapatni sembari menambahkan BPOM juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan kepada Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada publik, memberikan edukasi jangan semata mengiming-imingi untuk membeli,” pungkasnya. (red)