Categories Nasional

Implementasi Coretax, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan

Jakarta (Penabali.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan sistem Coretax DJP serta mendukung kelancaran administrasi perpajakan.

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), kecuali yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, berlaku juga untuk PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 yang terutang pada Masa Pajak Januari 2025 dengan pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga batas waktu yang ditentukan.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025 dengan penyetoran setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  4. Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 dengan penyetoran setelah jatuh tempo hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk beberapa jenis pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, serta SPT Bea Meterai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam keputusan DJP.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terlanjur diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang baru serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. (rls)