Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusra, Jumat (6/12/2019), menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali, di Kantor OJK Bali Jl. Diponogoro, Denpasar.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap program kerja TPAKD Provinsi Bali tahun 2019 serta membahas program kerja tahun 2020.
“Salah satu tujuan berdirinya OJK adalah mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini sangat erat kaitannya dengan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyakarat Indonesia,” kata Elyanus dihadapan undangan yang hadir diantaranya Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Sebagai informasi, target tingkat inklusi keuangan di tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo adalah sebesar 75%. Berdasarkan Survey Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) tahun 2019 indeks literasi keuangan nasional sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19%. Sedangkan untuk di Provinsi Bali, tingkat literasi sebesar 38,06% dengan tingkat inklusi 92,91%.
“Meskipun tingkat inklusi di Provinsi Bali diatas target nasional untuk tahun 2019, namun kita tetap memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kemudahan akses keuangan dan literasi masyarakat di Provinsi Bali sehingga masyarakat tidak terjebak pada penawaran-penawaran investasi ilegal dan rentenir,” ujarnya.
Elyanus mengatakan, untuk itulah maka sesuai dengan arahan Presiden kepada Kementerian Dalam Negeri, agar membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia. TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat lebih sejahtera.
Dijelaskan, TPAKD Provinsi Bali dibentuk dengan SK Gubernur No.1073/01-D/HK/2016 tanggal 31 Maret 2016 dan anggotanya dikukuhkan pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Wakil Gubernur Provinsi Bali dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK. SK tersebut kemudian diperbarui dengan SK Gubernur Bali No.1608/01-I/HK/2018 tanggal 30 April 2018 dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagai Pengarah.
Adapun program-program prioritas TPAKD Provinsi Bali adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama dengan bank penyalur KUR yang berkantor di Bali. Membantu program pemerintah dalam ketahanan pangan melalui optimalisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan Asuransi Nelayan bekerja sama Dinas terkait dan PT. Jasindo Cabang Denpasar, serta sosialisasi tentang keuangan untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat di Bali.
“Dapat kami laporkan bahwa pencapaian KUR hingga November 2019 mencapai 101,68% dari target KUR di Bali sebesar Rp5,086 Triliun,” ungkapnya.
Pencapaian KUR tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bali dengan penyerapan di tiga besar sektor yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 43%, pertanian sebesar 18%, dan industri pengolah sebesar 15%.
“Kami mengapresiasi seluruh Bank penyalur KUR di Bali karena dapat mencapai target diatas 100% serta menjaga kualitas NPL KUR di tahun 2019 dibawah 1%,” sebut Elyanus.
Sebagai salah satu program prioritas TPAKD Provinsi Bali tahun 2019, kami telah membangun website www.kurbali.com. Dengan mengusung tema Website KUR untuk Semeton Bali, website ini telah kami perkenalkan kepada seluruh Dinas Koperasi dan UKM 9 Kabupaten/Kota pada tanggal 20 September 2019 yang lalu,” jelasnya. (red)