Categories Hukum

Indonesia dan Singapura Sepakati FIR, PSR: Wujud Kedaulatan Udara NKRI

Badung (Penabali.com) – Pada pertemuan DPR RI Komisi VI dalam kunjungan kerja spesifik ke Airnav Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dihadiri jajaran Direksi Perum LPPNPI /Airnav Indonesia, Anggota Komisi VI Putu Supadma Rudana (PSR) sangat mengapresiasi airnav dalam mengawal lalu lintas udara saat kedatangan dan begitu juga kepulangan para pimpinan/kepala negara dan delegasi KTT G20.

“Bahwa perbedaan penanganan VVIP di Indonesia merupakan sesuatu yang kita apresisasi jika diperbandingkan dengan saat KTT Asean di Phnom Penh Kamboja, kehadiran VVIP khususnya Presiden Amerika Serikat sempat menutup Bandara Phnom Penh selama 1 hari karena kehadiran Presiden Joe Biden tapi di Indonesia VVIP mendarat di Bandara Ngurah Rai justru tetap memberikan kesempatan kepada penerbangan komersial untuk mendarat di Pulau Dewata setelah masuknya VVIP kepala negara berbagai negara G20 dan negara observer,” tutur PSR mengapresiasi Airnav Bandara Ngurah Rai.

Dalam satu dasa warsa airnav, PSR juga mengapresiasi Airnav Indonesia yang telah mengawal angkasa Nusantara, menjaga kedaulatan kawasan udara NKRI. Apalagi menurut PSR, Airnav Indonesia saat ini yang dipimpin direktur utama seorang perempuan tentu merupakan sebuah pencapaian dalam gender equality, bahwa sebuah Perum seperti airnav dengan komplesitas tinggi mampu dipimpin seorang perempuan bahkan memimpin para ahli ahli bidang Air Navigation/navigasi udara.

Pada pertemuan tersebut juga mengemuka perihal kembalinya kedaulatan udara Indonesia membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah. Melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan. Indonesia mengajak Singapura ke meja perundingan meninjau ulang Flight Information Region (FIR) sejak tahun 1994.

Dengan demikian, setelah ruang FIR Jakarta semakin luas, maka setiap penerbangan yang melintasi Kepulauan Riau dan Natuna tidak perlu lagi mengajukan diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval (FA) dari otoritas Singapura. Selain kesepakatan pengelolaan ruang udara bagi penerbangan sipil, kedua negara juga setuju untuk membentuk kerangka sipil dan militer untuk manajamen lalu lintas penerbangan (Civil Military Air Traffic Management Coordination/CMAC).

“Hal penting dalam pengawalan kedaulatan bangsa dan negara serta pertahanan dan keamanan NKRI tentu merupakan perwujudan kedaulatan darat, laut dan udara. salah satunya kedaulatan udara yang dilakukan atau aktivitasnya dilakukan TNI kita maupun airnav,” ujar PSR. (red)