Industri Pariwisata Belum Pulih, DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp.4,04 Triliun hingga Akhir Juli 2021

Denpasar (Penabali.com) – Di tengah situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan sebesar Rp.4,04 triliun dari target sebesar Rp.9,1 triliun.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati, hingga akhir Juli 2021 pihaknya mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp.4,04 triliun atau sebesar 44,36% dari target pajak tahun 2021. Capaian ini turun sebesar 20,62% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Hingga akhir Juli 2020 kita membukukan penerimaan sebesar Rp.4,8 triliun, sementara tahun ini diperiode yang sama kita mencatat penerimaan sebesar Rp.4,04 triliun, jadi ada penurunan sebesar 20.62%,” ujar Ida di Denpasar, Kamis (11/08/2021).

Menurutnya, penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakkan perekonomian.

“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali,” ungkapnya.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp.2,9 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp.1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp.78,1 miliar.

Jika dibedah per sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14% diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8%, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32%, sektor industri pengolahan sebesar 8,92% dan diikuti sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92%.

Lebih lanjut Ida menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Bali (wajib pajak pada khususnya) atas partisipasinya dalam melakukan kewajiban perpajakan.

“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, dan penerimaan pajak bisa tercapai, karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat,” tutupnya. (rls)