Gianyar (Penabali.com) – Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), selalu mewanti-wanti mengingatkan masyarakat agar tidak gampang terjebak pada investasi dan pinjaman online ilegal alias bodong.
“Jangan mudah tergiur investasi-investasi yang menawarkan atau menjanjikan untung besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko,” kata ARW disela acara penyuluhan jasa keuangan kerjasama Yayasan Arya Raditya Wiraguna dan OJK di Kabupaten Gianyar, Jumat (10/2/2023).
ARW lantas membeberkan ciri-ciri investasi ilegal yang memakai skema ponzi. Antara lain menjanjikan untung besar dalam waktu singkat, investasinya tanpa resiko, proses bisnis investasi tidak jelas, produk investasi biasanya milik luar negeri, dan staf penjualan mendapat komisi dalam merekrut orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat bahkan melebihi suku bunga Bank Indonesia yang berlaku, sangat tidak masuk akal.

“Kalau dapat tawaran investasi dengan ciri-ciri yang saya sebut tadi, masyarakat bisa telpon ke 157 atau WhatsApp 081157157157, nomor itu juga bisa mengecek legalitas investasi maupun pinjaman online,” jelas ARW.
Sementara itu, kegiatan penyuluhan jasa keuangan dan edukasi masyarakat kerjasama Yayasan Arya Raditya Wiraguna dengan OJK diselingi penyerahan paket sembako menyasar 550 orang di Kabupaten Gianyar.
“Tim di lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal dalam bentuk sosialisasi pemberian booklet dan bingkisan kepada peserta penyuluhan,” ucap Koordinator Tim Penyuluhan, Ketut Astawa. (red)