Denpasar (Penabali.com) – Polarisasi dan keterbelahan dalam Pilpres tahun 2014 dan 2019 diharapkan tidak terjadi lagi pada Pilpres 2024 mendatang. Rakyat Indonesia khususnya juga masyarakat Bali berharap Pilpres 2024 tidak lagi menghadirkan dua pasang Capres-Cawapres.
Harapan muncul agar Pilpres 2024 ada empat poros dengan mengusung empat pasang Capres-Cawapres. Ada empat poros yang diprediksi bisa mengusung Capres-Cawapres masing-masing.
Pertama, Koalisi Indonesia Bersatu dengan tiga parpol yakni Golkar, PAN, PPP. Kedua, Koalisi Indonesia Raya atau KIR yang dimotori Gerindra dan PKB.
Poros ketiga ada PDI Perjuangan yang mejadi satu-satunya parpol yang punya boarding pas sendiri untuk mengusung sendiri capres-cawapres karena punya jumlah kursi DPR RI lebih dari 20 persen alias memenuhi syarat Presidensial Threshold. Kemudian ada komunikasi politik tiga partai yakni Demokrat, NasDem dan PKS yang berpeluang membentuk poros keempat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta menyampaikan ada aspirasi dan harapan rakyat Bali agar ada empat pasangan capres-cawapres di Pileg 2024. Ia menegaskan, jika empat pasangan calon di Pilpres 2024 maka perpecahan yang terjadi sejak Pilpres 2014 bisa dihindari. Tidak akan ada lagi istilah kampret, cebong, dan lainnya.
“Kalau empat pasang calon, keterbelahan yang sejak Pilpres 2014 terjadi bisa dihindari. Tidak akan ada kampret, cebong, empat poros ini akan mempersatukan,” kata Mudarta belum lama ini.
Politisi Demokrat asal Jembrana ini mengungkapkan Indonesia sudah pernah punya pengalaman kontestasi Pilpres diikuti lima pasangan calon yakni pada Pilpres 2004 yang menjadi Pemilihan Presiden langsung pertama kalinya pasca reformasi. Pilpres 2004 berjalan sukses memberikan rakyat kedaulatan dan kebebasan memilih dan tidak ada keterbelahan serta polarisasi dua kubu.
“Di tengah-tengah masyarakat, obrolan kita lihat di warung kopi, di tukang bakso, di pasar-pasar dan seterusnya, masyarkat rupanya lebih berharap jika calon presiden ada tiga hingga empat pasangan, dan mereka paham betul pengalaman pasca reformasi Pilpres langsung pertama digelar 2004 ada lima pasang Calon Presiden,” terang Mudarta.
“Karena memang pada Pilpres 20224, Presidential Threshold atau syarat mengajukan presiden waktu itu hanya di angka 15 persen. Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang punya kursi DPR RI 15 persen atau suara nasional 20 persen bisa mengajukan Capres. Karena syarat mengajukan Capres 15 persen sehingga ada lima pasang Capres-Cawapres di Pilpres 2024 sehingga prosesnya sangat demokratis, rakyat secara bebas biss menentukan pilihannya. Kemudian ada dua pasanga Capres-Cawapres yang Kembali bertarung di putaran kedua karena syarat memenangkan Pilpers harus 50 persen lebih dan saat itu terpilih SBY-JK di putaran kedua,” ulas Mudarta.
Sementa di Pilpres 2024, Presidential Threshold ditetapkan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional. Dari komposisi perolehan kursi parpol di DPR RI saat ini, menurut Mudarta, dimungkinan ada empat pasang Calon Presiden yang bisa bertarung pada Pilpres 14 Februari 2024.
“Ini yang sedang menjadi diskusi hangat masyarakat bagian dari wangsit rakyat Bali. Ini sangat diharapkan oleh rakyat Bali kalau bisa lahir empat poros, kemudian ada empat pasangan Capres-Cawapres yang ditetapkan KPU, tentu masyarakat akan secara bebas dan demokratis bisa memilih yang terbaik,” ungkapnya. (rls)