Penabali.com – Berembus isu akan digelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Bali. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta di Denpasar, Minggu (28/02/2021) menyatakan bahwa KLB itu ilegal.
“Kami kader Demokrat se-Bali menyatakan bahwa kegiatan KLB tersebut kami pastikan ilegal. Kami juga menolak dengan tegas digelarnya KLB illegal tersebut di Bali,” ujar Mudarta membacakan pernyataan sikap kader Demokrat di Bali.
Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah, kepolisian serta pihak berwenang lainnya, tidak memberikan ijin kegiatan KLB ilegal tersebut karena dipastikan tidak akan memenuhi unsur kepemilikan suara sah dan syarat penyelenggaraan KLB yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020, yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. M.HH-09.AH.11.01 tanggal 18 Mei 2020.
“Bila dipaksakan, maka kami tidak akan tinggal diam dan ijinkan kami untuk bergerak menegakkan swadharma kami kepada Partai Demokrat,” tegasnya.
“Mari bersama kita jaga kesucian dan kedamaian Pulau Bali dari perbuatan yang bertentangan dengan dharma,” sebutnya.
Pernyataan sikap ini dibuat oleh kader-kader Partai Demokrat di Bali. Antara lain I Made Mudarta (Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali), I Made Sunarta (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung), A.A. Ketut Asmara Putra (Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar), I Nengah Pringgo (Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan), I Wayan Wardana (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jembrana), Luh Gede Herryani (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng), I Komang Carles (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli) I Gede Sumantara A.P. (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karangsem), Gde Artison Andarawata (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung), dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gianyar). (red)